Desakan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) agar polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) direspons oleh tim pengacara Presiden ke-7 RI itu. Permintaan dari TPUA dinilai sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Jokowi.Permintaan itu disampaikan TPUA saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 26 Mei 2025 lalu. Dalam momen itu, TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi."Kita datang ke sini untuk melakukan desakan gelar perkara khusus. Di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah.Baca juga: Penggugat Menolak Teman Sekolah Jokowi Jadi Pihak Intervensi di Sidang IjazahRizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.Kedua, dia menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Sebab sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan. Sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli."Itu kan menentukan identik, non-identik. Kalau asli, otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan. Yang diperiksa identik, non-identik, yang disimpulkan asli. Bahkan di framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kita tidak bisa terima," sebut Rizal.