Cara Cek PIP 2025 di https://pip.kemendikdasmen.go.id, Praktis Lewat HP!

Cara Cek PIP 2025 di https://pip.kemendikdasmen.go.id, Praktis Lewat HP!

alk2025/06/15 21:15:08 WIB
Foto: Ilustrasi (Laman PIP Kemdikbud)

Status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dapat dicek dengan mudah secara online menggunakan handphone (HP). Prosesnya pun terbilang cepat, yakni melalui website resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.Dikutip dari laman resminya, bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan berupa uang tunai ini bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik tersebut.Maka dari itu, penting bagi para siswa untuk mengetahui cara cek penerima PIP. Selain untuk mengetahui status penerimanya, hal ini juga akan membantu dalam memastikan apakah bantuan PIP tersebut sudah cair atau belum.Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP 2025?Berikut informasi selengkapnya di bawah ini. Yuk, dicek!Cara Cek PIP 2025Saat hendak mengecek status penerima PIP 2025, perlu menyiapkan NISN dan NIK terlebih dahulu. Sebab, kedua data tersebut diperlukan untuk dapat mengecek penerima PIP 2025.Adapun langkah-langkah mengecek penerima PIP 2025 adalah sebagai berikut:Buka laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP";Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar;Isi kolom hasil perhitungan dari pertanyaan matematika yang muncul di layar'Klik tombol "Cek Penerima PIP";Selanjutnya bagi siswa yang menjadi penerima PIP, sistem akan menampilkan informasi lengkap data siswa serta status pencairan dana. Sementara itu, jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan dalam sistem.Baca juga: Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025 secara Online dan OfflineKapan PIP 2025 Cair?Jadwal mengenai pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin yaitu:Termin 1: Februari-April

Penerima dana bantuan PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).Termin 2: Mei-September

Penerima dana bantuan PIP pada termin 2 mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.Termin 3: Oktober-Desember

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya