Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belakangan ini tengah dinanti-nantikan oleh masyarakat, terutama bagi sebagian pekerja atau buruh. Guna memastikan detikers penerima BSU 2025 atau bukan, simak panduan cara pengecekannya melalui artikel ini.Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu batuan yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan secara khusus bagi para pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Adapun nominal BSU 2025 yang bakal diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk periode dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2025.Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam salah satu unggahan Instagram miliknya @smindrawati, memberikan informasi terkait dengan BSU ini. Dikatakan pemerintah bakal menggelontorkan dana sebesar Rp 10,72 triliun kepada setidaknya 17,3 juta pekerja atau buruh, 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.Oleh sebab itulah, masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima BSU 2025 tengah menantikan proses pencairannya. Meskipun begitu, mungkin tidak sedikit yang justru bertanya-tanya terkait dengan cara mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini. Lantas, apa kriteria penerima BSU 2025? Simak rangkuman informasinya berikut ini, ya.Baca juga: Cara Cek dan Update Rekening Penerima BSU Juni-Juli 2025, Ikuti Panduannya!Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, disampaikan cara mendapatkan BSU di tahun ini adalah dengan merujuk pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025. Peserta perlu untuk mencermati secara saksama syarat-syarat yang telah tertuang di dalam aturan tersebut.Kemudian masyarakat bisa mengetahui apakah mereka dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan melakukan pengecekan secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).Setidaknya akan ada satu di antara dua status yang akan diterima oleh masyarakat saat melakukan pengecekan secara mandiri, yaitu sebagai peserta eligible yang menandakan peserta masuk dalam kriteria penerima dan peserta yang tidak termasuk kriteria penerima.Namun demikian, pekerja atau buruh yang dinyatakan statusnya sebagai peserta eligible belum tentu otomatis akan terdaftar sebagai penerima BSU. Ini dikarenakan masih ada tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan bagi seluruh peserta dengan status eligible.Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau BukanBagi detikers yang penasaran apakah termasuk penerima BSU atau bukan, dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Seperti yang telah diungkap sebelumnya, pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk cek penerima BSU 2025 di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.Pilih opsi Lanjutkan.Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai PermenakerNomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses update rekening calon penerima BSU.Sementara itu, bagi detikers yang ingin mengeceknya secara langsung di aplikasi JMO bisa terlebih dahulu memastikan telah memiliki akun JMO. Setelah itu, pengguna bisa melakukan login ke dalam aplikasi dan mengakses fitur cek status peserta BSU 2025. Berikut tata caranya:Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.Setelah itu, gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).Pada menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, pengguna bisa melakukan cara yang sama seperti di website BPJS Ketenagakerjaan.Isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.Pilih opsi Lanjutkan.Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses update rekening calon penerima BSU.Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025Sebelumnya telah dijelaskan hanya pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang akan berpeluang besar menjadi penerima BSU di tahun ini. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) sampai (3). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;