4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan

4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan

err2025/06/14 23:00:51 WIB
Foto: (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan sengketa panas antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait kepemilikan empat pulau yang saling klaim.Polemik ini kian memanas setelah keempat pulau yang sebelumnya diyakini masuk dalam wilayah administratif Aceh, kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025. Pulau-pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.Seperti diberitakan oleh detiknews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini. Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan hasil komunikasi antara pihak DPR dengan Presiden."Presiden RI mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).Baca juga: Prabowo Ambil Alih Persoalan 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusannya Pekan DepanPrabowo dikabarkan akan segera menentukan sikapnya dalam waktu dekat. Bahkan, keputusan akhir terkait status empat pulau itu ditargetkan rampung dalam pekan depan."Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," imbuh Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.Asal Mula Sengketa

Menurut informasi dari Pemerintah Aceh, keempat pulau tersebut sejak lama termasuk dalam wilayah Aceh. Namun klaim berbeda muncul dari Sumatera Utara yang diperkuat dengan dukungan Kemendagri. Hal ini memicu ketegangan administratif antara kedua daerah.Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa proses perubahan status keempat pulau sudah berlangsung bahkan sebelum tahun 2022."Prosesnya sudah dimulai jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat. Sejak 2022, sudah ada rapat koordinasi dan survei lapangan yang difasilitasi Kemendagri," kata Syakir, Senin (26/5).Pemerintah Aceh sendiri menolak keputusan tersebut dan hingga kini masih memperjuangkan peninjauan ulang agar keempat pulau itu kembali diakui sebagai bagian dari wilayahnya.Baca juga: Polemik 4 Pulau di Barat Sumatera, Aceh dan Sumut Berebut WilayahPenjelasan Kemendagri

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan bahwa konflik bermula dari pengajuan nama-nama pulau oleh Pemprov Aceh pada 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi menemukan 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi sumber konflik."Verifikasi itu dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut lewat surat resmi pada 2009 yang menyatakan bahwa 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, berada di wilayah Sumut," jelas Safrizal dalam jumpa pers di Kemendagri, Rabu (11/6).Kini, publik menanti keputusan akhir dari Presiden Prabowo. Apakah keempat pulau itu akan tetap menjadi bagian dari Sumatera Utara, atau kembali ke pangkuan Aceh?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya