Jenis Parkir dan Rincian Tarif Retribusinya di Surabaya

Jenis Parkir dan Rincian Tarif Retribusinya di Surabaya

ihc2025/06/14 20:00:10 WIB
Ilustrasi Parkir. Simak Kebijakan Parkir Surabaya Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim

Lini masa dan pemberitaan di Kota Surabaya tengah diramaikan dengan pemberantasan juru parkir liar yang langsung dikomandoi Wali Kota Surabaya. Aksi ini viral dan menuai pro kontra masyarakat.Eri Cahyadi menegaskan kewajiban pemilik minimarket untuk menyediakan juru parkir resmi yang ditandai dengan rompi resmi dari masing-masing tempat usaha. Hal ini sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.Dalam aturan itu dijelaskan, tempat parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun luar ruang milik jalan. Lalu, bagaimana aturan tersebut mengatur tarif retribusi parkir? Apa perbedaannya dengan parkir di tepi jalan? Berikut penjelasannya.Baca juga: Minimarket Wajib Punya Jukir Resmi, Ini Detail Perda Parkir SurabayaPerbedaan Lokasi ParkirPemkot Surabaya telah menetapkan pengelompokan lokasi parkir dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Peraturan ini bertujuan memberikan kejelasan dan pengaturan terhadap berbagai bentuk layanan parkir di wilayah Surabaya. Berikut kelompok-kelompok lokasi parkir yang tercantum dalam perda.1. Tempat Parkir di dalam Ruang Milik JalanMerupakan fasilitas parkir untuk umum yang berada di ruang milik jalan, dengan lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.2. Tempat Parkir di luar Ruang Milik JalanFasilitas parkir umum yang berada di luar ruang milik jalan dan disediakan, dimiliki, serta/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau Badan Hukum Indonesia.3. Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU)Pelayanan parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan berlokasi di dalam ruang milik jalan. Parkir TJU termasuk objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.4. Tempat Khusus Parkir (TKP)Parkir yang disediakan di luar ruang milik jalan dan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir, serta tempat parkir wisata. TKP diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi objek retribusi tempat khusus parkir.5. Parkir ZonaBentuk layanan parkir dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan zona atau kawasan tertentu di Kota Surabaya.6. Parkir InsidentilLayanan parkir di tepi jalan umum yang bersifat tidak tetap atau tidak permanen. Parkir ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan sementara, seperti adanya kegiatan atau keramaian.Baca juga: Aprindo Jatim Pastikan Pengusaha Minimarket Surabaya Urus Izin ParkirRetribusi ParkirRincian tarif retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam peraturan daerah tersebut tarif retribusi dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan UmumSeperti yang disebutkan sebelumnya, pelayanan parkir tepi jalan umum adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam Ruang Milik Jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Layanan parkir ini terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut.1. Parkir non Zonaa. Parkir Non Zona ProgresifJenis Kendaraan TarifTruk Gandeng, Trailer atau sejenisnya Rp 15.000Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 10.000Truk Mini atau sejenisnya (JBB Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 3.000Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 1.000b. Parkir Non Zona ProgresifJenis Kendaraan TarifTruk Gandeng, Trailer atau sejenisnya

2 Jam Pertama Rp 15.000Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.0006 Jam atau lebih Rp 27.000Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg

2 Jam Pertama Rp 10.000Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.0006 Jam atau lebih Rp 22.000Truk Mini atau sejenisnya (JBB 2 Jam Pertama Rp 7.000Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.0006 Jam atau lebih Rp.11.000Sedan, Minibus atau sejenis (R4)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya