Orang tua dapat memberikan aset tanah untuk anaknya. Pemberian tersebut perlu melewati proses balik nama sertifikat tanah untuk mengalihkan hak kepemilikan.Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak dapat dilakukan secara hibah atau waris. Ia menyebut syarat dan biaya melakukan proses tersebut dapat dilakukan di aplikasi Sentuh Tanahku."Waris dilakukan saat orangtua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orangtua masih hidup," ujar Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.Biaya balik nama sertifikat tanah berbeda-beda tergantung daerah dan luas tanah. Lalu, ada biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang nominalnya sesuai ketentuan.Lantas, bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah orang tua buat anak? Simak penjelasannya berikut ini.Balik Nama Tanah WarisWarisan adalah peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.Syarat Peralihan Hak karena WarisBerdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, pemohon perlu memenuhi syarat ini untuk balik nama sertifikat tanah karena waris.Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanyaSurat kuasa apabila dikuasakanFotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakanSertipikat AsliSurat keterangan waris sesuai ketentuanAkta wasiat notariil apabila ada wasiatFotokopi SPPT PBB tahun berjalanBukti SSB (BPHTB)Biaya PNBPBiaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000Biaya BPHTBBiaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)Baca juga: Begini Tata Cara Orang Tua Hibahkan Tanah untuk AnakBalik Nama Tanah HibahHibah adalah pemberian dari pemberi hibah misal dari orang tua kepada anak dilakukan saat orang tua masih hidup.Syarat Peralihan Hak karena HibahBerdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, ini persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris.Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanyaSurat kuasa apabila dikuasakanFotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakanSertifikat asliAkta hibah PPATIzin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebutFotokopi SPPT PBB tahun berjalanBukti SSB (BPHTB)Biaya PNBPBiaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000Biaya BPHTBBiaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)PPh HibahPengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar. Pajak ini harus dibayarkan oleh kedua belah pihak yang mekanismenya berdasarkan kesepakatan bersama.Besaran pajak yang harus dibayarkan merujuk pada Pasal 1 PP 34/2016, yakni sebesar 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan). Cara menghitung besaran pajak hibah yang harus dibayarnya bisa menggunakan rumus berikut.PPh hibah = Jumlah persentase pajak x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasarSetelah pajak ini dibayarkan nantinya pihak terkait dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB)."SKB itu diberikan oleh KPP setempat berdasarkan laporan wajib pajak. Jika pajaknya sudah diperiksa oleh KPP setempat, bisa buat dalam pernyataan atau surat dari KPP dengan terlebih dahulu surat permohonan oleh wajib pajak," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini