Jaringan Grup Gay di Jatim Dibongkar Polisi, Ini 5 Faktanya

Jaringan Grup Gay di Jatim Dibongkar Polisi, Ini 5 Faktanya

ihc2025/06/14 11:25:55 WIB
Polda Jatim ungkap kasus Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

Fenomena kelompok penyuka sesama jenis atau biasa disebut gay yang aktif di media sosial, khususnya di Jawa Timur, tengah menjadi sorotan. Terutama setelah terungkapnya grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang anggotanya mencapai ribuan orang.Keresahan masyarakat terhadap grup ini mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim. Patroli siber pun dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga aktif memfasilitasi hubungan sesama jenis secara daring.Fakta-fakta pengungkapan jaringan grup gay di Jawa Timur: Baca juga: Terungkapnya Puncak Gunung Es Grup Medsos Gay di Jawa Timur1. Penangkapan Empat Tersangka Jaringan Grup Gay di JatimPolisi menangkap empat orang terkait jaringan gay di Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan terhadap grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.Salah satu tersangka adalah MI (21), mahasiswa asal Surabaya yang berperan sebagai admin grup sekaligus pengelola WhatsApp InfoVit, yang diduga menjadi tempat transaksi mencari pasangan sesama jenis."MI adalah admin, karena dia yang memfasilitasi para membernya untuk mudah mencari pasangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.2. Peran MI Layaknya Muncikari DigitalMI tak hanya menjadi pengelola grup, namun juga bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan laki-laki penyuka sesama jenis, serupa peran muncikari dalam prostitusi. Ia membuat postingan ajakan dalam grup Facebook dan menyisipkan tautan grup WhatsApp, tempat aktivitas utama berlangsung."Kemudian MI membuat postingan dalam grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro guna mencari pasangan sesama jenis dan menyertakan link grup WhatsApp InfoVit," ujar Abast.3. Tiga Tersangka Lain Aktif Sebarkan Konten AsusilaSelain MI, tiga pria lainnya yakni NZ (24), FS (44), dan S (66) juga ditangkap. Mereka aktif menyebarkan video berisi hubungan sesama jenis di grup WhatsApp InfoVit. Tujuan pengiriman video tersebut adalah untuk menarik perhatian dan mencari pasangan sesama jenis."Ketiga tersangka mengirimkan video hubungan sesama jenis atau gay. Kemudian tersangka juga sering mengomentari video dengan tujuan untuk mencari kekasih di dalam WhatsApp group tersebut," jelasnya.Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Admin Grup Gay di Surabaya Raya4. Dijerat Berlapis UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan AnakKeempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk UU ITE, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.Terhadap MI, NZ, FS, dan S, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1/2020.Selain itu, keempatnya juga dijerat dengan Pasal 24 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Juncto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 82 Junto pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.5. Masih Ada Grup Serupa yang Aktif dan Belum TerungkapPengungkapan grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro diduga hanya puncak gunung es. Terdapat setidaknya tiga grup Facebook lainnya dengan ribuan anggota yang juga cukup aktif, yaitu Gay Surabaya, Gay Khusus Surabaya, dan Gay Jawa Timur. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas admin salah satu grup dan tengah melakukan pengejaran."Kami masih selidiki. Tapi yang pasti, saat ini kami sudah kantongi identitas adminnya," ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya