Isi Perda 3/2018 Surabaya soal Parkir, Minimarket Wajib Sediakan Jukir Resmi

Isi Perda 3/2018 Surabaya soal Parkir, Minimarket Wajib Sediakan Jukir Resmi

ihc2025/06/14 00:00:54 WIB
Jukit Liar yang disidak Wali Kota Surabaya Foto: Tangkapan Layar

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya kembali mengambil tindakan tegas untuk memberantas para juru parkir (jukir) liar yang kehadirannya kerap meresahkan masyarakat.Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah melakukan sidak jukir liar di sejumlah minimarket. Hasil sidak tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat puluhan minimarket yang melanggar Perda Nomor 3/2018 soal perparkiran di Surabaya karena tidak menyediakan juru parkir resmi.Alhasil, setidaknya ada 46 minimarket yang lahan parkirnya disegel sebagai salah satu bentuk penertiban terhadap jukir liar. Keberadaan jukir liar tidak hanya melanggar aturan secara hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena adanya potensi pungutan liar (pungli) dan ketidakjelasan tarif parkir.Baca juga: Aprindo Jatim Buka Suara Soal Penyegelan Minimarket di SurabayaDilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Surabaya, Eri menegaskan bahwa toko swalayan atau minimarket yang tidak menyediakan petugas parkir resmi dapat menerima sanksi pencabutan izin usaha.Dalam rangka memaksimalkan upaya penertiban jukir liar, Pemkot Surabaya turut menggandeng TNI, Polri, hingga organisasi masyarakat (Ormas). Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat yang melaporkan praktik jukir liar kerap disertai dengan unsur pemaksaan bahkan intimidasi terhadap pengendara."Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu," tegas Eri dalam laman resmi Pemkot Surabaya.Nah, Detikers upaya penertiban ini juga merupakan bentuk penegakan terhadap ketentuan hukum yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Mari kita lihat lebih dekat terkait sejumlah kebijakan yang mengatur tentang perparkiran di Surabaya.Baca juga: Ini Aturannya, Minimarket Surabaya Dilarang Sewakan Parkir ke UMKMIsi Perda Nomor 3 Tahun 2018 Bab IV Pasal 14 dan Bab VI tentang Petugas Parkir

Bab IV tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan (Pasal 14)(1) Penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan oleh orang atau badan wajib: menyediakan Tempat Parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;b. melengkapi fasilitas Tempat Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;d. menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam dan sekitar kawasan parkir;e. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lokasi parkir;f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan;g. menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, modern, prima serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir;h. menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang cacat, manusia lanjut usia dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus;i. mempekerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai, berseragam dan memakai tanda pengenal;j. menarik sewa/biaya parkir sesuai dengan tarif yang tertera pada karcis/tanda bukti/tanda bayar;k. memberikan karcis/tanda bukti/tanda bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir;l. membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Daerah;m. menyediakan informasi kapasitas parkir dan ketersediaan secara serta merta (real time);n. menyediakan layanan informasi dan pengaduan;o. bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan sistem parkir yang saling terintegrasi dan serta merta (realtime) termasuk secara bertahap menyiapkan sarana dan fasilitas penunjangnya; danp. secara bertahap terus meningkatkan kualitas pelayanan termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas umum yang menunjang kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir.(2) Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir maka dibebaskan dari biaya parkir.(3) Dalam hal pengguna jasa parkir memasuki area parkir dengan tujuan menurunkan dan/ atau menaikkan orang/ barang dan tidak dimaksudkan untuk parkir maka dibebaskan dari biaya parkir.(4) Pembebasan biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan menetapkan batas minimal waktu yang informasinya wajib diinformasikan pada tempat masuk area parkir.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Walikota.Bab VI tentang Petugas ParkirPasal 17(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Tempat Parkir dapat mempekerjakan petugas parkir. (2) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a. koordinator juru parkir;b. juru parkir.(3) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan honorarium dan dapat memberikan jaminan sosial kepada petugas parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja, pemberian honorarium dan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Walikota.Pasal 18(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perparkiran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran dan aspek-aspek lainnya dalam perparkiran.(2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas parkir untuk menentukan pembinaan, pelatihan, hubungan kerja dan sanksi dalam hubungan kerja.Pasal 19Petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berkewajiban :a. melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah;b. memakai seragam dan tanda pengenal sesuai ketentuan;c. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan lokasi parkir;d. menjaga dan memelihara dengan baik semua fasilitas parkir yang disediakan di lokasi parkir;e. menjaga ketertiban dan keamanan lokasi parkir termasuk bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir yang merupakan wilayah kerjanya;f. membantu secara aktif pengguna jasa parkir untuk proses parkir kendaraan dan/atau proses penggunaan mesin parkir dengan layanan yang ramah, sopan dan bertanggung jawab;g. memungut retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk disetor ke kas daerah melalui dinas;h. memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir;i. segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas apabila terjadi permasalahan di lokasi parkir yang menjadi wilayah kerjanya;j. mendukung dan mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas.Pasal 20(1) Orang atau badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib memperkerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai sesuai dengan luasan area parkir, kapasitas parkir, waktu layanan parkir serta penggunaan sistem dan teknologi.(2) Orang atau badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perparkiran, kesehatan dan keselamatan kerja, keselamatan dan keamanan lalu lintas, respon dan tindakan tanggap darurat, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran dan aspek lainnya dalam bidang perparkiran.(3) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah petugas parkir dan mekanisme pelaksanaan pembinaan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan WalikotaDemikian detikers isi peraturan daerah tentang penyediaan juru parkir resmi di minimarket.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya