Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan batas luas rumah subsidi diubah menjadi minimal tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi. Wacana tersebut menuai pro kontra dan terhalang peraturan pemerintah.Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan ada peraturan pemerintah yang tidak memperbolehkan luasan tanah yang terlalu kecil. Bila tidak bisa, rumah 18 meter akan menjadi rumah komersial."Jadi kita tidak maksa. Kalau memang ada pertimbangan-pertimbangan tidak boleh jadi rumah subsidi, ya rumah komersial tetap lanjut," ujar Ara di Plaza Semanggi, Jl. Jenderal Sudirman, Karet, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).Ara mengatakan usulan tersebut masih berupa draft dan bukanlah sosialisasi. Dengan begitu, ia terbuka menerima masukan dan kritikan terkait perubahan batas luas rumah subsidi.Ia pun akan mengajak sejumlah komunitas, termasuk kaum milenial untuk melihat langsung contoh rumah subsidi berukuran minimalis.Baca juga: Ara Ajak Pengembang Bangun Rumah Minimalis 14-23 MeterSementara itu, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 sudah punya ketentuan soal luasan tanah. Kementerian pun sedang mengupayakan untuk menyesuaikan peraturan tersebut."Jadi di dalam PP tersebut, disampaikan bahwa luas efektif adalah 54 meter persegi. Ini nanti yang perlu kita sesuaikan," katanya.Menurutnya, ketentuan luasan itu mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan penghuni rumah. Namun, Sri mengatakan zaman sekarang masyarakat, khususnya kaum milenial cenderung menyukai rumah yang simpel dan dekat dengan tempat beraktivitas. Oleh karena itu, rumah subsidi minimalis bisa menjawab akan hal tersebut.Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batas luas minimal bangunan dan tanah untuk rumah subsidi. Hal itu tertera di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.Pada draft itu disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini