Momen pernikahan merupakan salah satu momen yang sangat istimewa dalam kehidupan seseorang. Maka, tak sedikit orang yang melaksanakan acara walimatul ursy dalam rangka berbagi kebahagiaan di hari pernikahan.Adapun walimatul ursy ini rupanya juga diatur dalam hukum Islam. Biasanya dalam acara walimatul ursy diundang keluarga terdekat, kerabat, atau hingga teman dan sahabat.Lantas, apa sebenarnya walimatul ursy ini? Apa hukumnya dalam islam dan kapan waktu pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.Baca juga: 7 Ide Olahan Ikan Dori yang Enak, Resepnya Simpel dan Cocok untuk AnakPengertian Walimatul UrsyDikutip dari Jurnal Hukum Islam Maqashid Vol 3 No 2 oleh Alfinna Ikke Nur Azizah, Walimatul Ursy secara bahasa terbagi menjadi dua kata, yaitu al walimah dan al Ursy. Kata walimah berarti berkumpul, sedangkan kata ursy berarti menikah.Maka, walimatul ursy dapat diartikan sebagai suatu rangkaian khusus pernikahan. Sedangkan, pengertian walimatul ursy secara umum dapat diartikan sebagai serangkaian pesta dalam rangka mensyukuri nikmat dari Allah atas terlaksananya akad pernikahan dengan menghidangkan suatu makanan.Tradisi ini memiliki makna yang mendalam dalam budaya Islam dan sering kali dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pernikahan.Dasar Hukum Walimatul UrsyMasih dikutip dari sumber yang sama, ada dua pendapat mengenai dasar hukum dari pelaksanaan walimatul ursy, yaitu:1. Walimatul Ursy sebagai Suatu KewajibanPara ulama mewajibkan pelaksanaan walimatul 'ursy karena sebelumnya ada perintah dari Rasulullah SAW mengenai pentingnya memenuhi undangan walimatul 'ursy.Menurut mayoritas ulama yang mengikuti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Hambali, menghadiri walimatul 'ursy merupakan kewajiban individu (fardu'ain) karena merujuk pada hadist riwayat Tirmidzi berikut ini:"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: 'Ada apa ini Abdurrahman?' Abdurrahman menjawab: 'Saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.' Nabi bersabda: Baarakallahu laka' (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing"2. Walimatul Ursy sebagai Sunnah MuakkadMenyelenggarakan walimatul ursy disarankan dilakukan sesuai dengan kemampuan individu masing-masing.Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum walimah adalah sunnah dan tidak wajib. Para ahli fiqih (fuqaha) juga sepakat bahwa mengadakan acara pernikahan hukumnya adalah sunnah yang muakkad.Nabi SAW bersabda kepada 'Abdurahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu ketika ia menikah,أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍArtinya: "Adakanlah walimah meskipun hanya dengan (menyembelih) seekor domba" (H.R Al Bukhari dan Muslim)Hikmah Walimatul UrsyDi balik kegembiraan dan kehangatan tradisi walimatul ursy, terdapat beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya, yaitu:Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT karena telah dapat melaksanakannyaBerfungsi sebagai tanda penyerahan anak perempuan kepada suaminya oleh kedua orang tuanya.Sebagai tanda sahnya suatu akad pernikahan.Membuktikan awal dari perjalanan baru bagi pasangan suami istri.Menyimbolkan makna sosial atas ikatan pernikahan.Adanya walimatul ursy sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah menurut ajaran agama dan hukum.Waktu Pelaksanaan Walimatul UrsyMengutip dari penelitian yang berjudul Pelaksanaan Walimatul 'Urs Sebelum Akad Nikah Menurut Hukum Islam yang ditulis oleh Nurul Maulina, berikut penjelasan mengenai waktu pelaksanaan walimatul ursy.Walimah dapat dilakukan pada saat atau setelah akad nikah, biasanya dilaksanakan sesuai dengan adat yang ada. Mayoritas masyarakat saat ini mengadakan walimatul ursy setelah selesainya Ijab Qabul yang sah.Dalam Kitab Fiqah Mazhab Syafi'i, walimah dilaksanakan pada jam akad nikah sampai setelah berhubungan badan atau dukhul (dicampur).Waktu pelaksanaan walimatul ursy sebagaimana yang tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Anas yang artinya:"Pada saat pagi Nabi Muhammad Saw telah menjadi pengantin dengan Zainab binti Jahsy (Nabi Muhammad menikahinya kemarin). Keesokan hari Nabi Saw menyelenggarakan walimatul `urs setelah menikahi istrinya, lalu beliau mengundang masyarakat kemudian mereka menikmati hidangan makanan." (HR. Al-Bukhari).Kriteria Walimatul Ursy yang Wajib DidatangiBersumber dari Jurnal Studi Hukum Islam Al Wasith Vol 7 No 2 oleh Siti Maesaroh dan Soiman, berikut pendapat Madzhab Syafi'i mengenai kriteria walimatul ursy yang wajib dan tidak wajib didatangi.Dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menyebutkan bahwasanya ada beberapa kriteria walimatul ursy yang wajib dihadiri, antara lain:Orang yang mengundang adalah orang mukallaf, merdeka, dan baligh.Undangan tidak terbatas hanya kepada orang yang kaya saja dan mengabaikan orang miskin.Tidak memunculkan rasa kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan atau menghindari kemudharatan.Menghadiri undangan dikhususkan untuk hari pertama menurut pendapat yang masyhur.Tidak menyebabkan terjadinya khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.Tidak ada udzur bagi orang yang diundang.Selain itu, dijelaskan pula dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal di antaranya, yaitu:Di antara pengundang dan orang yang diundang, yaitu termasuk orang muslim.Pihak pengundang bukan termasuk orang yang fasik atau orang yang memiliki tujuan untuk memamerkan kesombongannya.Pihak pengundang merupakan ahli tassharuf atau orang yang pandai dalam pemakaian harta.Doa Walimatul UrsyDoa walimatul ursy dapat dibacakan setelah prosesi akad selesai digelar. Doa ini merupakan ungkapan syukur dan permohonan berkah dari Allah atas pernikahan dan kehidupan setelah menikah nanti.Dikutip detikJogja dari laman resmi NU, berikut doa walimatul ursy:بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍBarakallahu laka wa baraka alaika wa jama'a bainakuma fi khairinArtinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ هٰذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا مَعْصُوْمًا وَأَلْقِ بَيْنَهُمَا أُلْفَةً وَقَرَارًا دَائِمًا وَلَا تَجْعَلْ بَيْنَهُمَا فِرْقَةً وَفِرَارًا وَخِصَامًا وَاكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَ ةِAllahummaj'al hadzal aqda aqdan mubarakan ma'shuman wa alqi bainahuma ulfatan wa qararan daiman wa la taj'al bainahuma firqatan wa firaran wa khishaman wakfihima mu'natad dunya wal akhirahArtinya: "Ya Allah, jadikanlah akad ini sebagai ikatan yang diberkahi dan dilindungi, tanamkan di antara keduanya kerukunan dan ketetapan yang langgeng, jangan Engkau jadikan di antara keduanya perpecahan, perpisahan dan permusuhan, dan cukupi keduanya bekal hidup di dunia dan akhirat."Baca juga: Apa Saja Koleksi Satwa di Kebun Binatang Gembira Loka Jogja? Ini DaftarnyaDemikian informasi lengkap apa itu walimatul ursy beserta hukum pelaksanaan dan waktunya. Semoga bermanfaat!Artikel ini ditulis oleh Azhar Hanifah, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.