Aprindo Jatim Buka Suara Soal Penyegelan Minimarket di Surabaya

Aprindo Jatim Buka Suara Soal Penyegelan Minimarket di Surabaya

dpe2025/06/13 16:20:09 WIB
Halaman minimarket di Surabaya disegel. (Foto: dok. Esti Widiyana/detikJatim)

Langkah tegas Pemkot Surabaya menyegel puluhan minimarket yang dianggap melanggar aturan parkir menjadi sorotan dari pelaku usaha ritel. Terutama mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).Ketua Aprindo Jatim Bambang Sumarsono berharap ada solusi bersama yang turut dipikirkan Pemkot Surabaya agar penertiban ini tak berdampak negatif berkepanjangan bagi pelaku usaha dan masyarakat."Dengan berlakunya penerbitan parkir ini, harapan dari pemerintah kota kan membuat Surabaya menjadi nyaman. Tapi yang juga kami harapkan, pada saat langkah-langkah ini dilakukan supaya tidak menimbulkan satu dampak yang dalam arti pastinya dengan kejadian yang kemarin ini sampai hari ini masih ada penyegelan, tentunya ada dampak yang dirasakan oleh teman-teman dari minimarket," ujarnya saat dihubungi detikJatim, Jumat (13/6/2025).Baca juga: Ini Aturannya, Minimarket Surabaya Dilarang Sewakan Parkir ke UMKMBambang menegaskan, Aprindo pada prinsipnya mendukung penuh langkah-langkah Pemkot dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan aturan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap operasional usaha.Ia mencontohkan dengan adanya segel di depan minimarket, masyarakat kerap mengira toko modern itu tutup. Hasilnya, kegiatan jual beli menjadi terhenti dan omzet menurun."Teman-teman kami di minimarket merasakan langsung dampaknya. Masyarakat lihat segel, langsung mikir toko itu tutup atau ada masalah," jelasnya.Bambang mengatakan Aprindo Jatim sudah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait permasalahan ini. Dia berharap segera ada jalan keluar yang terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama para pengusaha ritel.Baca juga: Ini Alasan Walkot Eri Segel Minimarket padahal Sasarannya Jukir Liar"Kami berharap bisa mencari satu jalan keluar yang baik. Yang sama-sama baik untuk pemerintah, baik juga untuk pengusaha minimarket, dan juga baik juga untuk masyarakat," pungkasnya.Diketahui bahwa setidaknya ada 46 minimarket di Surabaya telah disegel Pemkot dalam beberapa pekan terakhir. Alasannya, mereka dinilai tak memiliki juru parkir resmi dan belum mengurus izin parkir sebagaimana diatur dalam Perda Perparkiran.Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan parkir dan pemberantasan jukir liar yang tengah digencarkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi sesuai dengan Perda Surabaya 3/2018 tentang Perparkiran dan Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya