Kasus grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang sempat membuat heboh di Facebook Diungkap Polda Jatim. Empat pelaku yang punya peran sebagai admin dan anggota turut ditangkap.Para tersangka yang ditangkap adalah MI (21) mahasiswa selaku admin grup asal Gubeng, Surabaya. MI diketahu sebagai admin grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro dan juga WhatsApp InfoVit yang juga menjadi muncikari.Lalu NZ (24) pegawai swasta asal Tambaksari, Surabaya, kemudian FS (44) warga Kecamatan Dukuh Pakis, dan S (66) petani asal Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.Baca juga: Heboh Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro"Tersangka NZ, FS, dan S turut bergabung sebagai anggota grup tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat press release, Jumat (13/6/2025).Abast mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada awal Juni 2025. Pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari situ, pihaknya mengamankan tersangka MI.Tersangka MI ditangkap setelah diketahui menulis postingan yang mengarah pada transaksi pencarian pasangan sesama jenis di grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.Kemudian MI membuat postingan dalam grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro guna untuk mencari pasangan sesama jenis," tutur Abast.Baca juga: Pesan Menohok Kemenag Lamongan Usai Muncul Grup Facebook GayDari penangkapan terdsangka MI, polisi lantas mengamankan tiga tersangka lainnya yang juga aktif mengomentari postingan di grup Facebook.Ketiga tersangka, lanjut Abast juga merupakan anggota dari grup WhatsApp yang dikendalikan tersangka MI."Ketiga tersangka mengirimkan video hubungan sesama jenis atau gay. Kemudian tersangka juga sering mengomentari video dengan tujuan untuk mencari kekasih di dalam WhatsApp group tersebut," jelasnya.Abst menambahkan MI merupakan tersangka utama. Ini karena perannya yang kerap memfasilitasi para pria yang ingin mencari kekasih sesama jenis."MI adalah admin, karena dia yang memfasilitasi para membernya untuk mudah mencari pasangan," tandas Abast.