Tok! Usaha Beromzet Rp 15 Juta di Kota Malang Kena Pajak 10%

Tok! Usaha Beromzet Rp 15 Juta di Kota Malang Kena Pajak 10%

dpe2025/06/13 09:00:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)

Pelaku usaha beromzet Rp 15 juta per bulan di Kota Malang bakal dikenakan pajak 10%. Kebijakan ini setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan DPRD hari ini.Rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah digelar di DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025) sempat berjalan alot hingga diskors sampai 15 menit.Hal itu dikarenakan adanya keberatan dari Fraksi PKB dan meminta batas minimum omzet pelaku usaha sebesar Rp 25 juta yang dikenakan pajak 10%.Anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PKB, Arif Wahyudi. Dia menyebutkan bahwa batas minimal Rp 15 juta terkena pajak 10% ini sangat membebani bagi para UMKM. Ia pun mengusulkan batas minimal harusnya berada di angka Rp25 juta."Kita dari fraksi PKB meminta diangka Rp25 juta, bukan Rp15 juta seperti yang disampaikan pansus," ujar anggota Fraksi PKB Arif Wahyudi kepada wartawan disela pembahasan Raperda.Namun, penolakan PKB tak digubris hingga DPRD dan Pemkot Malang tetap bersikukuh usaha yang dikenakan pajak 10% yang beromzet minimal Rp 15 juta per bulan, sesuai hitungan pansus Raperda.Baca juga: Sikap Dinas Pariwisata Soal Florawisata Santerra Tak BerizinMenurut Arif, lahirnya perda ini harusnya tidak memberikan beban kepada pelaku usaha kecil, serta ia pun mengoreksi bahwa dalam perda terkait pajak daerah ini tak ada satu kata pun yang menyebut soal nasib PKL terkena pajak atau tidak."Harusnya perda ini melindungi PKL, tapi tidak ada satu kata pun yang menyebutkan PKL atau tenda bongkar pasang. Yang ada hanya kata-kata restoran," sesalnya.Sementara, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengaku bahwa dari batasan omzet awalnya sebesar Rp 5 juta naik menjadi Rp 15 juta sudah menjadi hal luar biasa.Dengan adanya usulan Rp 25 juta dan menjadi sebuah keputusan. Maka hasil musyawarah bersama ini pun harus disepakati."Namanya membuat Perda itu memang membutuhkan sebuah evaluasi. Kalau kemudian sudah di-dok, pelaksanaannya ya harus kita kawal, termasuk Perwali (Peraturan Wali Kota)," kata Amithya kepada wartawan usai paripurna.Amithya enggan membahas soal restoran ataupun UMKM bahkan PKL, karena pihaknya masih berfokus dalam penetapan omzet minimum yang akan dijalankan nantinya.Baca juga: Kulineran Malam-malam di Kota Malang Bakal Kena Pajak 10%"Kita harus lihat bersama, kita juga awasi ini. Kita tetapkan standarnya dulu," tandasnya.Disisi lain, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengaku bahwa persoalan PKL apakah ikut terkena pajak atau tidak dengan batasan omzet minimal Rp15 juta, akan menjadi perhatian khusus."Soal keluhan PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus. Kalaupun ada inisiatif dari dewan, boleh juga bahwa perlindungan terhadap PKL ini ada perdanya khusus untuk mendetailkan," jelasnya.Pihaknya memastikan akan melengkapi perda ini melalui Peraturan Walikota (Perwali) untuk menuntaskan ketidakpastian soal omzet Rp15 juta yang terkena pajak. Termasuk pelaku usaha yang bakal disasar, apakah PKL ikut di dalamnya atau tidak?"Ini jadi catatan kami. Kita masukkan ke Perwali. Itu bisa kita jamin untuk masuk ke sana sebagai perlindungan," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya