Istilah pemakzulan mungkin tidak asing lagi di telinga sebagian masyarakat. Hal ini karena berkaitan dengan berakhirnya kepemimpinan suatu negara, yaitu jabatan presiden dan wakil presiden atau wapres. Lantas, apa yang melatarbelakangi presiden dan wapres bisa dimakzulkan?Secara umum, dimakzulkan berasal dari kata dasar makzul. KBBI mendefinisikan makzul sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sementara itu, pemakzulan dalam KBBI dapat diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan.Tidak hanya mengenal istilah makzul atau pemakzulan secara umum, terdapat aturan resmi yang mengatur terkait hal tersebut. Aturan yang dimaksud ada di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk memberikan gambaran kepada detikers terkait dengan alasan presiden dan wapres bisa dimakzulkan, begini isi UUD Tahun 1945.Baca juga: 7 Jenis Jeroan Sapi Beserta Cara Memasaknya agar Empuk dan Tidak BauApa Itu Pemakzulan?Sebelumnya mari mengenal secara lebih dekat dengan istilah pemakzulan yang berkaitan erat dengan jabatan tertinggi di suatu negara. Menurut buku 'Hukum Acara Mahkamah Konstitusi' karya Dr Ernawati, SHI, MH dan Moh Shohib, SHI, MH, dijelaskan tentang pemakzulan yang juga sering kali disebut sebagai impeachment atau pemberhentian.Pemakzulan sendiri dapat diartikan sebagai proses pemberhentian seorang pejabat publik dalam masa jabatannya. Istilah pemakzulan juga digunakan dalam proses pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.Kondisi pemakzulan dapat terjadi saat pejabat publik didakwa atas suatu perbuatan tertentu yang bisa menjadi alasan di balik pemberhentian tersebut. Sementara itu, Prof Dr Teguh Prasetyo, SH, MSi dan Arie Purnomosidi, SH,MH dalam bukunya 'Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila' menjelaskan impeachment atau pemakzulan bertujuan sebagai mekanisme dalam membatasi kekuasaan yang terdapat di suatu negara.Mekanisme tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan oleh para penguasa. Tidak hanya itu saja, dengan adanya proses pemakzulan, maka dapat menjadi wujud ketegasan sebuah negara hukum yang mana semua orang dihadapan hukum adalah sama, termasuk presiden maupun wakilnya.Alasan Presiden dan Wapres Bisa DimakzulkanLantas, apa alasan presiden dan wapres bisa dimakzulkan? Mengenai hal ini, terdapat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang secara resmi mengaturnya. Namun demikian, di dalam UUD Tahun 1945, istilah pemakzulan tidak digunakan. Sebaliknya, UUD Tahun 1945 menyebutnya sebagai pemberhentian.Lebih lanjut, pemberhentian presiden dan wakil presiden telah tertuang di dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945. Isi dari pasal tersebut menerangkan:"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."Kemudian di dalam publikasi bertajuk 'Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945' oleh M Laica Marzuki, dijelaskan alasan pemakzulan berkaitan erat dengan hukum, bukannya kebijakan. Kemudian perbuatan tercela yang dimaksud dalam UUD 1945 terkait dengan pemberhentian presiden dan wakilnya dimaksudkan sebagai perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum tertulis.Siapa yang Bisa Memakzulkan Presiden dan Wapres?Selanjutnya, terdapat pihak yang berwenang untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945 tidak hanya alasan pemberhentian presiden dan wakilnya yang diuraikan, melainkan juga pihak yang berwenang melakukannya.Pada pasal tersebut secara jelas tercantum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden atas jabatan yang tengah diemban. Namun demikian, proses pemakzulan melibatkan tahapan yang tidak sederhana.Alur Pemakzulan Presiden dan Wakil PresidenTerkait dengan tahapan atau alur pemakzulan presiden dan wakil presiden, terdapat Pasal 7B UUD Tahun 1945 yang telah mengaturnya secara jelas. Di dalam Pasal 7B ayat (1) sampai (7) diuraikan secara rinci pemakzulan presiden dan wakil presiden oleh MPR hanya bisa dilakukan atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Di dalam Pasal 7B ayat 1, dijelaskan DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan presiden atau wakil presiden. Kondisi tersebut membuat presiden atau wakil presiden dianggap tak lagi memenuhi syarat untuk mengemban jabatan tersebut.Kemudian di dalam ayat selanjutnya diterangkan pendapat DPR terkait dengan pelanggaran hukum presiden atau wakil presiden merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPR itu sendiri. Hal inilah yang membuat DPR mengajukan permintaan kepada MK yang termaktub di dalam Pasal 7B ayat 3. Nantinya DPR akan mengadakan sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPR.Melalui ayat 4 diuraikan wewenang dari MK yang wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan adil pendapat DPR. Adapun waktu yang diberikan paling lambat 90 hari setelah permohonan diajukan.Selanjutnya, Pasal 7B ayat 5 menerangkan tentang apabila keputusan MK yang menyatakan presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka DPR dapat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR.Pada ayat 6 pasal yang sama dijelaskan mengenai MPR yang menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR. Sidang ini paling lambat digelar 30 hari sejak MPR menerima usulan.Terakhir, di dalam Pasal 7B ayat 7 keputusan MPR terkait usul DPR atas pemberhentian presiden atau wakil presiden akan diambil di dalam rapat paripurna MPR. Rapat tersebut harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Ayat ini juga mencantumkan presiden atau wakil presiden diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam rapat paripurna tersebut.Baca juga: 10+ Tempat Makan Dekat Stasiun Solo Balapan, Ada Soto hingga BaksoDemikian tadi penjelasan mengenai alasan presiden dan wapres bisa dimakzulkan lengkap dengan pengertian istilah serta pihak yang berhak melakukannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan baru bagi detikers, ya.