Syarat Perpanjangan SIM, Apakah Harus Ikut Tes Lagi?

Syarat Perpanjangan SIM, Apakah Harus Ikut Tes Lagi?

auh2025/06/12 15:20:25 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Foto: Rachman_punyaFOTO

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah saat perpanjang SIM harus ikut tes lagi?Perpanjangan SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis. Agar tidak salah langkah, berikut ini informasi lengkap mengenai syarat perpanjang SIM, prosedurnya, dan apakah pemohon diwajibkan mengikuti tes ulang.Baca juga: SIM Pakai NIK Berlaku, Kapan Harus Ganti yang Baru?Apakah Harus Tes Ulang Saat Perpanjangan SIM?Jawabannya iya, ada tes yang harus diikuti. Perpanjangan SIM saat ini mewajibkan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.Pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun tes praktik saat melakukan perpanjangan SIM, asalkan masa berlaku SIM belum habis. Jadi, selama memperpanjang SIM sebelum atau pada hari terakhir masa berlakunya, prosesnya jauh lebih mudah dan cepat.Tapi, jika SIM sudah kadaluarsa, maka pemohon wajib membuat SIM baru. Sehingga mengikuti seluruh proses dari awal seperti tes teori, tes praktik, hingga pembayaran biaya administrasi seperti pemohon SIM baru.Tes yang Harus Diikuti Saat Perpanjangan SIMProses perpanjangan SIM tidak hanya sekadar menyerahkan dokumen dan membayar biaya administrasi. Kini, pemohon juga wajib mengikuti dua jenis tes, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi, sebagai bagian dari persyaratan utama. Kedua tes ini bertujuan memastikan pemilik SIM masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi di jalan raya.1. Tes KesehatanTes kesehatan merupakan syarat standar yang sudah sejak lama diberlakukan dalam proses perpanjangan SIM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon masih layak secara fisik untuk mengemudi di jalan raya.Beberapa aspek yang dicek dalam tes ini antara lain penglihatan, pendengaran, tekanan darah, serta kondisi umum tubuh seperti denyut nadi dan kesadaran motorik. Tes dilakukan secara langsung oleh tenaga medis dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian, seperti satpas atau gerai layanan SIM.Hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi dasar apakah pemohon dinyatakan layak atau tidak untuk melanjutkan proses perpanjangan SIM. Pemohon juga dapat mengunjungi laman erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani, untuk biaya mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.2. Tes PsikologiSelain tes kesehatan, pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan mengikuti tes psikologi. Aturan ini mulai diberlakukan secara luas sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia. Tes psikologi dirancang untuk menilai kesiapan mental dan emosional seseorang dalam mengemudi.Ada tiga aspek utama yang diuji dalam tes ini, yaitu kognitif mencakup kemampuan berpikir logis, membuat keputusan, serta konsentrasi saat berkendara. Lalu, kepribadian yang menilai stabilitas emosi, pengendalian diri, serta sikap terhadap risiko di jalan.Serta psikomotorik yang melibatkan kecepatan reaksi dan koordinasi tubuh yang penting saat menghadapi situasi darurat di jalan raya. Tes ini berlangsung selama kurang lebih satu jam dan dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi (app.eppsi.id).Biaya tes psikologi perpanjangan SIM sebesar Rp 37.500, dan hasil tes berupa sertifikat kelulusan psikologi SIM berlaku selama enam bulan. Sertifikat ini bisa digunakan untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM C, maupun golongan lainnya.Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Online, Anti Ribet!Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, penting bagi pemohon untuk mengetahui apa saja dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan. Pada tahun 2025, proses perpanjangan SIM tidak hanya mengandalkan kelengkapan administrasi, tetapi mencakup hasil tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat wajib. Berikut daftarnya.SIM lama yang masih aktifE-KTP asli dan fotokopiHasil RIKKES JasmaniHasil Tes PsikologiPas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biruFoto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebalBiaya Perpanjangan SIMBiaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.SIM C Rp 75.000SIM A Rp 80.000SIM A Umum Rp 80.000SIM BI/Umum Rp 80.000SIM BII/Umum Rp 80.000SIM D Rp 30.000Biaya Tambahan Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000-Rp 50.000Tes psikologi (ePPsi): Rp 37.500Cara Perpanjangan SIMDi era digital seperti sekarang, proses perpanjangan SIM tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Satpas. Kini, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara praktis dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa perlu antre lama. Berikut panduan lengkap cara perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi resmi milik Korlantas Polri.Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.Masukkan kode OTPBuat PIN dan konfirmasi PIN.Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Pemohon dapat membuka website tersebut di browser handphone.Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIMPilih SATPAS penerbit.Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.Pastikan sudah lulus dan memiliki sertifikat tes psikologi sebelum datang ke satpas atau mengajukan via online. Jangan tunda sampai masa berlaku SIM habis, karena konsekuensinya harus membuat SIM baru dari awal.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya