Memasuki akhir pekan kedua Juni 2025, pertanyaan seputar waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) semakin gencar dibahas. Jadi, kapan dana BSU 2025 cair? Berikut perkembangan terbarunya!Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan terbaru terkait BSU pada awal Juni lalu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang isinya mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyaluran BSU.Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwasanya penerima bantuan akan mendapat dana BSU melalui bank/pos penyalur. Yang termasuk bank/pos penyalur adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.Waktu pencairan BSU sendiri telah dinanti-nanti masyarakat sejak awal Juni. Apalagi, di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti. Segera setelah disalurkan, bantuan ini bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.Yuk, cari tahu waktu pencairan dana BSU 2025 di bawah ini!Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 di Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idKapan Dana BSU 2025 Cair?Dikutip dari detikFinance, mulanya dana BSU direncanakan cair mulai 5 Juni 2025 lalu. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto."BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," jelasnya.Airlangga mengungkap, anggaran BSU sudah ada. Hanya saja, pemerintah masih melakukan finalisasi. Di samping BSU, pemerintah juga akan memberikan sejumlah paket insentif ekonomi lain, seperti diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.Perkembangan lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, ketika ditemui di kantornya pada Kamis (5/6/2025), mengatakan bahwa BSU 2025 harapannya dapat disalurkan sebelum minggu kedua Juni. Namun, Yassierli tidak memberi tanggal pasti."Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah," ujarnya.Bila berkaca dari Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama, pekan kedua Juni dimulai sejak Senin (9/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025). Artinya, tak lama lagi Juni 2025 sudah akan menginjak pekan ketiganya.Disadur dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tepatnya di bagian Frequently Asked Questions (FAQ) BSU, diterangkan bahwa BSU 2025 akan dicairkan pada bulan Juni. Namun, tidak ada keterangan mengenai tanggal spesifiknya di situs tersebut.detikers dianjurkan terus memantau kanal-kanal resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui informasi ter-update seputar jadwal pencairannya. Disarankan pula untuk senantiasa mengecek rekening yang terdaftar.Cara Cek Penerima BSU 2025 di Link ResmiUntuk mengetahui apakah detikers terdaftar sebagai penerima atau tidak, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh. Menurut informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan penerima dapat dilakukan melalui:Situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/.Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bpjsketenagakerjaan.go.id/.Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)Kontak HRD perusahaanContact center 175 BPJS KetenagakerjaanCall center (021) 1500 630 KemnakerApabila ingin melakukan pengecekan via laman BPJS Ketenagakerjaan, begini langkah-langkahnya:Buka tautan https://bpjsketenagakerjaan.go.id/.Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.Lengkapi data yang diminta.Tekan 'Lanjutkan'.Bila termasuk kriteria calon penerima BSU, detikers akan diminta melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA.Setelah melakukan pengecekan, terdapat opsi untuk melakukan update atau pengkinian rekening. Bagaimana jika status masih verifikasi dan validasi? Apakah perlu melakukan update?Berdasar jawaban BPJS Ketenagakerjaan atas pertanyaan netizen di Instagramnya, @bpjs.ketenagakerjaan, jika status masih verifikasi, detikers diminta menanti terlebih dahulu."Perihal program Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila terdapat keterangan masih dalam proses verifikasi dan validasi, mohon kesediaannya untuk menunggu terlebih dahulu dan silakan melakukan pengecekan secara berkala melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau konfirmasi melalui HRD perusahaan," tulisnya, dikutip detikJateng pada Kamis (12/6/2025).Kriteria Penerima BSU 2025Berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berupa:Merupakan seorang pekerja atau buruh.Termasuk WNI (Warga Negara Indonesia), dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.Mendapat gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah per bulan.Tidak termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)Perlu dicatat, dana BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.Tidak hanya pekerja/buruh, ratusan ribu guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama juga termasuk penerima BSU 2025.Apakah Peserta BPJS BPU Dapat BSU?Dalam poin ketiga kriteria penerima BSU di atas, dijelaskan bahwa salah satu syarat yang mesti terpenuhi adalah termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dirujuk dari laman BPJS Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan peserta aktif adalah peserta aktif kategori Penerima Upah (PU).Bagaimana dengan peserta aktif BPJS kategori Bukan Penerima Upah alias BPU? Menurut keterangan, BSU 2025 diperuntukkan untuk pekerja/buruh PU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan."Program BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025," tulis BPJS Ketenagakerjaan.Berdasar narasi di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta BPU tidak termasuk sasaran penerima. Namun, tidak menutup kemungkinan bila aturannya berubah. Oleh karena itu, penting bagi detikers untuk senantiasa mengecek informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.Baca juga: 5 Kriteria Penerima BSU 2025 Lengkap Link Cek Eligibilitas dan Cara CeknyaDemikian informasi ringkas mengenai waktu pencairan dana BSU 2025 yang dinanti-nantikan. Semoga bermanfaat.