Ini Alasan Walkot Eri Segel Minimarket padahal Sasarannya Jukir Liar

Ini Alasan Walkot Eri Segel Minimarket padahal Sasarannya Jukir Liar

dpe2025/06/11 21:00:01 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak minimarket di Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sedang getol-getolnya memberantas jukir liar. Buntutnya, ada 46 minimarket yang halaman parkirnya disegel sejak rangkaian sidak pada Selasa (10/6).Gara-gara itulah tidak sedikit warganet yang menilai tindakan Eri tak fokus pada tujuannya untuk memberantas jukir liar. Publik menganggap Eri malah merugikan minimarket hanya gara-gara tidak menyediakan jukir resmi."Onok sing ngomong, 'loh jukir liar-e sing masalah sing ditutup tempat usahanya' (ada yang bilang, 'lho jukir liarnya yang bermasalah tapi yang ditutup tempat usahanya). Karena tempat usaha ini melanggar aturan," ujar Eri di salah satu minimarket di Jalan Kartini, Surabaya, Rabu (11/6/2025).Eri pun menjelaskan alasannya menyegel halaman parkir minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi. Dia tegaskan, aturan bahwa minimarket wajib menyediakan juru parkir resmi itu sudah diatur di dalam sejumlah peraturan.Aturan soal toko swalayan harus menyediakan parkir dilengkapi dengan juru parkir resmi itu tetuang di Perda 3/2018, Perda 1/2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116. Contohnya di Perda 3/2018 disebutkan bahwa setiap tempat usaha harus punya tempat parkir dan jukirnya.Baca juga: Jukir Resmi Salah Satu Minimarket Surabaya Diintimidasi Sejumlah Preman"Di pasal 14, disebutkan di ayat 1 H, bunyi di pasal 14, semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Di ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Ngerti ya?" Jelasnya.Karena itulah, ketika sebuah perusahaan mengajukan izin parkir maka perusahaan itu wajib menyediakan petugas parkir. Namun, ternyata tidak semua minimarket atau tempat usaha di Surabaya yang mendaftarkan izin parkir."Tapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia (perusahaan) melanggar perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya," katanya.Selain itu, perusahaan yang tidak menyediakan petugas jukir resmi juga telah melanggar izin. Sanksi untuk pelanggaran ini menurut Eri juga sudah tegas disebutkan dalam Perda, yakni pencabutan izin usaha."Ketika dia tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB, dicabut perizinannya. Tapi saya nggak langsung cabat, saya beri kesempatan," kata Eri.Eri hanya memerintahkan Satpol-PP untuk menyegel halaman parkirnya saja dan memberi kesempatan bagi pengusaha untuk mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.Baca juga: 46 Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Miliki Jukir ResmiDia juga menegaskan, bila semua pengusaha menaati aturan Perda dan Perwali soal menyediakan jasa jukir resmi, maka Surabaya bebas jukir liar. Dengan begitu Kota Pahlawan tidak menjadi gaduh perihal parkir."Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti apa? Yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya, jangan buat gaduh Kota Surabaya," ujarnya.Di sisi lain, Eri mengakui bahwa dirinya memerintahkan penyegelan minimarket secara keseluruhan. Yakni di salah satu minimarket yang ada di Jalan Dharmahusada, yang mana saat sidak ke lokasi itu Eri sempat marah-marah.Itu karena minimarket itu melanggar ketentuan dengan menyewakan lahan parkir untuk berjualan. Aturan yang dilanggar oleh perusahaan itu yakni Perwali 116/2023 yang menjelaskan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang berjualan."Tapi ada yang saya tutup kemarin di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenan UMKM 1 bulannya Rp 8,9 juta, padahal izine parkir, lah kok malah disewak-sewakno," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya