Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya

par2025/06/11 16:46:23 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia

Masyarakat di wilayah Jawa Tengah atau Jateng masih bisa mendapatkan layanan pemutihan pajak kendaraan di bulan Juni 2025 ini. Lantas, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 berlaku?Sebelumnya, mari mengenal terlebih dahulu mengenai pemutihan pajak kendaraan. Di dalam buku 'Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah' oleh Damas Dwi Anggoro, dkk., dijelaskan pemutihan pajak kendaraan adalah pemberian diskon pajak atas berbagai jenis pajak. Salah satu aspek yang dituju adalah pajak kendaraan, baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga berbagai pajak lainnya.Satu di antara alasan pemberian pengampunan denda atau pengurangan tunggakan pajak biasanya dimaksudkan agar meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak itu sendiri. Sering kali dalam kurun waktu satu tahun sebagian pemerintah daerah provinsi akan menyelenggarakan program pemutihan pajak.Salah satu pemerintah daerah provinsi yang kini tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak adalah Jawa Tengah. Oleh sebab itulah, masyarakat di wilayah Jawa Tengah yang masih memiliki tanggungan pajak agar dapat memanfaatkan program ini. Sebagai panduan, berikut informasi lengkapnya.Baca juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar agar Tahan Lama, Perlu Dicuci?Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Berakhir?Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini termasuk bagian dari 'Ngopeni, Nglakoni, Jateng' yang digelar untuk tujuan tertentu.Seperti diungkap dalam laman resmi Diskominfo Kabupaten Sukoharjo, pemutihan pajak kendaraan dimaksudkan agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. Tidak hanya itu saja, pemutihan pajak kendaraan juga turut memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama di sekitar wilayah Jawa Tengah.Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah digelar melalui program 'Samsat Jateng: Tak Diskon Maka tak Sayang' yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Namun demikian, wajib pajak tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa penghapusan seluruh denda maupun pokok tunggakan yang sebelumnya menjadi tanggungan bagi mereka.Adapun periode pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai tanggal 8 April 2025. Kemudian program ini akan berakhir pada akhir bulan Juni ini, tepatnya pada 30 Juni 2025. Artinya, masyarakat di wilayah Jawa Tengah masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program 'Samsat Jateng: Tak Diskon Maka tak Sayang' sampai bulan Juni 2025 berakhir. Sebagai pengingat, berikut uraian tanggalnya:Batas akhir pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025: Senin, 30 Juni 2025Pajak Kendaraan Jateng 2025 yang DihapuskanSelanjutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis pajak yang termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025. Disampaikan dalam laman resmi Pagerdawung Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, setidaknya ada tiga jenis pajak yang bisa dihapuskan dalam program 'Samsat Jateng: Tak Diskon Maka tak Sayang'.Jenis pajak tersebut berlaku untuk yang terlambat membayar pajak di tahun 2024 maupun di tahun-tahun sebelumnya. Berikut beberapa jenis pajak yang termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025:Tunggakan pokok pajak untuk kendaraan bermotorDenda pajakDenda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan (SWDKLLJ)Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025Lantas, apa sajakah syarat wajib pajak bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jateng? Terkait dengan hal ini, terdapat informasi yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, kepada detikJateng pada (24/3/2025) lalu.Kepala Bapenda Nadi Santoso menerangkan syarat pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jateng bisa didapatkan dengan cara wajib pajak membayarkan pajak di tahun 2025 ini. Secara otomatis, tunggakan pajak kendaraan dapat terhapuskan."Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan," kata Nadi.Syarat pemutihan pajak kendaraan di Jateng tahun 2025 juga disampaikan dalam laman resmi Pemerintah Kota Surakarta, wajib pajak hanya perlu untuk membayarkan pajak tahun berjalan. Kemudian tidak ada denda yang diberlakukan meski ada tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.Lebih lanjut, wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dapat mengunjungi Samsat yang ada di daerah masing-masing. Misalnya saja pada wilayah Kota Surakarta, maka masyarakat dapat langsung datang ke Samsat Kota Surakarta, Samsat Keliling, atau gerai layanan pajak yang tersedia di sekitar wilayah tersebut.Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025Sementara itu, prosedur pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah tidak melibatkan langkah-langkah yang rumit. Sebaliknya, wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan datang ke pelayanan pajak terdekat. Masih merujuk dari laman resmi Kota Surakarta, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang pajak tahunan:Kartu Tanda Penduduk (KTP)Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Berbeda halnya dengan balik nama atau pajak lima tahunan, terdapat dokumen kelengkapan lainnya yang perlu dipersiapkan. Berikut dokumen yang dimaksud:Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baruSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)Kuitansi pembelianHasil cek fisik kendaraan dengan membawa kendaraan di lokasiKemudian setelah dokumen telah lengkap dipersiapkan, maka saatnya wajib pajak untuk membayarkan pajak berjalan mereka. Terdapat prosedur yang diterapkan di Kota Surakarta yang diharapkan dapat memberikan gambaran bagi masyarakat di wilayah lain. Berikut prosedur pemutihan pajak kendaraan:Wajib pajak mendatangi Samsat Kota Surakarta, Samsat Keliling atau gerai layanan pajak yang tersedia.Wajib pajak mengambil nomor antrean dan menunggu giliran dipanggil.Wajib pajak menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang dibawa oleh wajib pajak.Wajib pajak membayar pajak pokok tahun berjalan.Secara otomatis sistem akan menghapus denda.Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Jateng 2025Selain dapat mendatangi Samsat terdekat, ternyata masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di berbagai platform lainnya. Dijelaskan dalam laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Kasih Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Demak, yaitu Sukaryono, mengungkap adanya berbagai opsi pembayaran pajak.Dirinya menjelaskan pembayaran pajak kendaraan dalam program 'Samsat Jateng: Tak Diskon Maka tak Sayang', bisa dilakukan di berbagai opsi pembayaran. Sebut saja Bank Jateng, Blibli, Indomaret, Bukalapak, OVO, Bima, Samsat Budiman hingga Samsat Corporate.Baca juga: 5 Manfaat Memelihara Tokek di Rumah, Benarkah Bisa Membawa Keberuntungan?Demikian tadi rangkuman mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 yang masih akan berlangsung sampai akhir bulan Juni 2025. Semoga informasi ini membantu.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya