Mau Perpanjang SIM? Siap-siap Ikut Tes Lagi Meski Belum Kedaluwarsa

Mau Perpanjang SIM? Siap-siap Ikut Tes Lagi Meski Belum Kedaluwarsa

bai2025/06/11 17:45:30 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM. Foto: Pradita Utama

Pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sampai 5 tahun. Sebelum kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, pemilik SIM harus segera memperpanjang masa berlakunya dengan mengikuti tes lagi.Namun detikers tak perlu lagi mengikuti tes praktik mengemudi sepeda motor maupun mobil. Kalian hanya perlu mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan. Jika tak lulus tes ini, maka detikers tidak bisa memperpanjang SIM lagi.Baca juga: Kenapa Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi?Alasan Harus Tes PsikologiDikutip dari detikOto, tes kesehatan sudah sejak lama menjadi syarat untuk perpanjangan SIM. Namun kini tes psikologi juga menjadi syarat tambahan.Lewat tes psikologi SIM, akan terungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.Berdasarkan pengalaman tim detikcom, tes psikologi dalam pembuatan SIM berupa soal-soal. Terdapat tiga aspek tes psikologi yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tes psikologi SIM maksimal adalah satu jam.Dasar aturan pelaksanaan tes psikologi SIM yaitu Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menjelaskan bahwa tes psikologi dilakukan karena menyangkut keselamatan di jalan. Selain itu, tes kesehatan dan psikologi juga berkaitan dengan masalah penyelidikan ataupun penyidikan bila seseorang terlibat masalah.Tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.000 dan hasilnya berlaku selama enam bulan. Satu tes bisa digunakan untuk perpanjangan berbagai golongan SIM.Baca juga: Strawberry Moon Juni 2025, Bisa Disaksikan di Indonesia Malam IniCara Perpanjangan SIM OnlinePerpanjangan SIM online bisa dilakukan lewat aplikasi 'Digital Korlantas Polri'. Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store maupun Google Play Store.Berikut cara perpanjangan SIM secara online:Buka aplikasi Digital Korlantas PolriRegistrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.Masukkan kode OTPBuat PIN dan konfirmasi ulang PINLengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.Tunggu email untuk mengaktifkan akun.Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru.Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih 'Menu SIM' lalu klik 'Perpanjangan SIM'.Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.Pilih SATPAS penerbit SIM.Masukkan nomor rekening kamu.Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjangBaca juga: Sebut Belanda Curi Kekayaan RI Rp 502.000 Triliun, Prabowo: 18 Kali GDP KitaBiaya Perpanjang SIMBiaya perpanjangan SIM A: Rp80 ribuBiaya perpanjangan SIM B I: Rp80 ribuBiaya perpanjangan SIM B II: Rp80 ribuBiaya perpanjangan SIM C: Rp75 ribuBiaya perpanjangan SIM C I: Rp75 ribuBiaya perpanjangan SIM C II: Rp75 ribuBaca juga: DPRD Nunukan Ajak Mahasiswa Suarakan Kondisi Krayan yang Memprihatinkan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya