Terlibat Judi Online, Ayah Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Ditangkap Polisi

Terlibat Judi Online, Ayah Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Ditangkap Polisi

des2025/06/11 19:00:32 WIB
Ayah Farel Prayoga. Foto: Ardian Fanani/detikcom

Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, ditangkap Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online. Bersamanya, ibu Farel juga sempat diamankan sebagai saksi kemudian dibebaskan lagi.Mengutip detikJatim, Joko ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (10/6) pagi. Istrinya sekaligus ibu Farel, Siti Mujayanah, dipastikan tidak terlibat judi online itu sehingga dipulangkan setelah diperiksa."Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judul ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja," beber Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).Komang Yogi menegaskan pelaku ditangkap karena terdeteksi melakukan aktivitas judi online. Salah satu buktinya adalah permainan judi online yang ditemukan di ponsel ayah pelantun lagu 'Ojo Dibandingke' tersebut.Baca juga: Demi Judol, 2 Karyawan Bank BUMN di Kotabaru Tilap Duit Negara Rp 2,5 M"Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan," terang Komang.Joko kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan telah ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP," tegas Komang Yogi.Dihubungi terpisah, manajer Farel Prayoga mengaku belum mengetahui terkait kebenaran informasi tersebut. Ia bersama Farel tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Banyuwangi.Baca juga: Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Istri Ikut Diamankan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya