Ahmad Dhani ikut memberikan reaksi ketika mengetahui gugatan Keenan Nasution, pencipta lagu Nuansa Bening ke Vidi Aldiano nih.Menurut Ahmad Dhani permasalahan ini hanya bisa diselesaikan dengan aturan Undang Undang yang ada guys."Kalau saya ya UU sudah ada, kita gak bisa berasumsi dan menafsirkan UU, yang bisa itu cuma hakim. Selama saya tau UU nya ya begitu bunyinya, persatu pelanggaran Rp 500 juta," ujar Ahmad Dhani di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).Baca juga: Heboh Pencipta Lagu Gugat Penyanyi, Wamen Giring Punya Solusi?Gak berhenti sampai situ aja. Ahmad Dhani juga mengomentari hubungan Keenan Nasution dan Harry Kiss, ayah Vidi Aldiano soal penggunaan lagu Nuansa Bening.Jadi, Harry Kiss adalah sosok yang dahulu meminta izin ke Keenan Nasution untuk menyanyi dan merilis ulang lagu Nuansa Bening versi Vidi Aldiano. Keduanya memiliki hubungan persahabatan sejak lama."Hukum gak kenal sahabat dan keluarga. Dulu saya pernah ribut dulu sama Maia soal harta gono gini," tegas Ahmad Dhani lagi.Di dalam gugatannya, Keenan Nasution menyertakan denda atas pelanggaran penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin ke Vidi Aldiano senilai Rp 500 juta. Angka itu dihitung untuk satu penampilan.Baca juga: Rayen Pono: Vidi Aldiano Itu Korban!Keenan menggugat 31 penampilan Vidi Aldiano dan penghilangan nama Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening. Total denda yang dituntut ke Vidi Aldiano mencapai Rp 24,5 miliar.Ahmad Dhani merasa ini sudah sesuai aturan Undang Undang. Bahkan ia mengaitkan kasus itu dengan gugatan Ari Bias ke Agnez Mo."UU itu satu pelanggaran Rp 500 juta. Ari bias ke Agnez jadi Rp 1,5 miliar kan," lanjut Ahmad Dhani.