Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda telah resmi dibuka Pemkot Samarinda. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pendaftaran kali ini dilakukan sepenuhnya secara daring (online)Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi yang telah disiapkan pemerintah kota https://spmbsamarinda.id. Meski prosesnya terdengar sederhana, ada banyak hal yang perlu dipahami para orang tua maupun calon peserta didik. Mulai dari jalur pendaftaran, kuota masing-masing jalur, dokumen persyaratan, hingga pembagian wilayah zonasi.Berikut ini detikKalimantan rangkum informasi lengkap tentang jalur pendaftaran, persyaratan, jadwal, hingga pembagian wilayah zonasi yang perlu diketahui oleh orang tua dan calon peserta didik.Jalur Pendaftaran dan Kuota SPMB 2025Untuk jenjang SD, penerimaan dibagi ke dalam tiga jalur:Domisili: 75%Afirmasi: 20%Mutasi: 5%Sementara itu, untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan melalui lima jalur:Domisili: 50%Afirmasi: 20%Mutasi: 5%Prestasi Akademik: 20%Prestasi Non-Akademik: 5%Kuota per jalur ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada warga sekitar sekolah (melalui jalur domisili), sekaligus memberi kesempatan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta mereka yang memiliki prestasi.Baca juga: Daftar Zonasi SD Samarinda SPMB 2025Jadwal Pendaftaran SPMB SD 2025Untuk jenjang SD, pendaftaran dibuka bertahap:Jalur Afirmasi dan Mutasi dibuka pada 10-13 Juni 2025, dengan pengumuman pada 14 Juni 2025.Jalur Domisili menyusul pada 16-19 Juni 2025, dengan pengumuman pada 20 Juni 2025.Daftar ulang bagi seluruh jalur dilakukan pada 23-26 Juni 2025.Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025Jenjang SMP juga dibagi ke dalam dua tahap:Tahap 1 mencakup jalur Afirmasi, Mutasi, serta Prestasi Akademik dan Non-Akademik. Pendaftaran dibuka pada 10-13 Juni 2025 pukul 08.00-15.00 WITA (dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WITA), dan hasilnya diumumkan pada 15 Juni 2025.Tahap 2 adalah untuk jalur Domisili. Pendaftaran berlangsung pada 17-21 Juni 2025 (jam operasional sama seperti tahap 1), dan pengumumannya akan dipublikasikan pada 24 Juni 2025.Daftar ulang untuk seluruh jalur SMP dilakukan pada 25 Juni hingga 2 Juli 2025.Hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025.Syarat Pendaftaran SDCalon murid SD harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:Berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2025.Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan masih bisa mendaftar jika memiliki surat rekomendasi dari psikolog profesional, khusus untuk yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis.Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.Untuk jalur tertentu, ada persyaratan tambahan, yaitu:Domisili: Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.Afirmasi: Diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu atau disabilitas, dengan bukti keikutsertaan dalam program pemerintah seperti:Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)Program Keluarga Harapan (PKH)Kartu Indonesia Pintar (KIP)Mutasi: Wajib menyertakan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.Syarat Pendaftaran SMPUntuk jenjang SMP, persyaratan umumnya adalah:Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.Telah menyelesaikan pendidikan di SD atau sederajat, dengan bukti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).Anak berkebutuhan khusus dapat menyertakan surat keterangan lahir oleh pihak berwenang jika tidak memiliki akta lahir.Baca juga: SPMB Terpadu 2025 SD-SMP-SMA di Samarinda: Jadwal, Syarat, dan Cara DaftarZonasi dan Pembagian Wilayah SMP Samarinda 2025Disdikbud Samarinda telah menetapkan zonasi berdasarkan tempat tinggal calon siswa. Berikut beberapa contoh pembagian wilayah zonasi untuk SMPN di Kota Samarinda:Wilayah 1: SMPN 3, 8, 14, 15, 18, 20, 31, 33, 36, 43, 44, 46, dan 49.Wilayah 2: SMPN 2, 6, 9, 17, 21, 23, 32, 34, 35, 37, dan 41.Wilayah 3: SMPN 11, 12, 13, 19, 26, 27, 29, 30, 42, 47, dan 48.Wilayah 4: SMPN 1, 4, 5, 7, 10, 22, 24, 25, 28, 38, 39, 40, dan 50.Selain itu, ada wilayah-wilayah pengkhususan yang diarahkan ke sekolah tertentu, seperti:Kelurahan Bandara: SMPN 2, 22, dan 37Kelurahan Jawa: SMPN 35Temindung Permai: SMPN 22 dan 37Sungai Pinang Dalam: SMPN 6 dan 22Sungai Kelu: SMPN 6 dan 11Sungai Pinang Luar: SMPN 22Zonasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi beban transportasi bagi siswa.Pendaftaran Gratis dan Layanan BantuanSeluruh proses pendaftaran SPMB tahun 2025 ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.Jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan, orang tua dan calon peserta didik bisa menghubungi layanan resmi Disdikbud Samarinda di nomor Whatsapp 0822-5265-6265. Semoga berhasil!