Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji usulan perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Di tengah ramainya reaksi terhadap usulan ini, muncul nama James Riady, bos Lippo Group, yang kabarnya memberikan usulan mengenai rumah subsidi.Sosok James Riady adalah konglomerat yang memiliki banyak lini bisnis, salah satunya di sektor properti. Ia disebut hadir dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), perwakilan DJKN, perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perwakilan dari asosiasi pengembang properti, dan Mendagri Tito Karnavian seusai rapat dengan Komisi V DPR di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada akhir Mei lalu. Pertemuan tersebut membahas seputar rumah subsidi.Dihubungi oleh detikX, Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna mengaku hadir dalam acara tersebut. Ia menyampaikan James Riady hadir dalam acara tersebut sekaligus memaparkan tiga usulan ide luasan minimum rumah dan tanah. Salah satu idenya adalah mengenai luas rumah 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi."Dia (James) presentasi. Kita kan nggak tahu kan apakah ini dia punya tanah, harganya mahal, dan pengin kembangkan, kan kita nggak tahu. Tapi ya Pak Menteri sih positif saja ya, karena terjangkau, nggak berpikir lain sih kalau Pak Menteri," ujar Syawali, seperti yang dikutip dari detikX Selasa (10/6/2025).Baca juga: Terungkap Desain Rumah Subsidi 18 Meter, Mirip Kontrakan PetakSyawali sendiri merasa luas rumah subsidi 18 meter persegi terlalu kecil untuk ditempati. Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan standar kelayakannya agar nyaman untuk dihuni. Di luar itu, ia mendukung program-program pemerintah dalam berinovasi dan berakselerasi agar mencapai target 3 juta rumah Asta Cita Presiden Prabowo."Karena kan rumah itu harus ada udara, ada sirkulasi kan. Kan melanggar aturan juga kan karena aturannya koefisien dasar bangunan (KDB) itu idealnya 60 persen. Kalau mau ditingkat, kan nggak boleh. Rumah subsidi kan nggak ada aturan boleh ditingkat, berarti harus mengubah aturan," terangnya.Serupa, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono juga mengatakan James Riady memaparkan beberapa idenya mengenai rumah subsidi.Priyono sendiri berharap luas tanah bisa diperluas menjadi 35-40 meter persegi, bukan diperkecil. Sebab, sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia pernah menggugat luas minimum rumah deret minimal 36 meter persegi dan berhasil dikabulkan. Apabila luas lahan diperkecil berpotensi terjadi pelanggaran jika dipaksakan.Menanggapi keterlibatan James Riady dalam usulan ini, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, pihaknya tengah menerima banyak masukan dari berbagai pihak terkait usulan luas rumah subsidi tersebut. Ia tak sepenuhnya membenarkan usulan terbaru perihal luas rumah subsidi 18 meter persegi datang dari James Riady.Baca juga: Harga Rumah Subsidi 18 Meter Belum Tentu Jadi Lebih Murah"Oh nggak, ini kita terbuka semua, Pak James memang kita minta masukan gitu, kan tapi bukan hanya James. Kalau mau lihat list yang kita undang di tanggal yang di DJKN, itu semua asosiasi sama perusahaan-perusahaan besar kita undang selain para Ketum. Tapi, karena Pak James punya pengalaman dengan desain rumah kecil, meski dia tidak pernah masuk ke FLPP," kata Sri.Sri menekankan adanya usulan pengecilan ukuran rumah dan tanah ditujukan agar lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Pihaknya melihat banyak MBR yang masih lajang atau single membutuhkan rumah, tetapi terhalang harga rumah yang mahal.Di sisi lain, pihaknya tidak menghapus ukuran rumah yang sudah berlaku saat ini yakni 21-36 meter persegi. Rumah-rumah dengan tipe-tipe tersebut tetap bisa dibeli oleh MBR.Sri juga menjelaskan bahwa rumah tipe 18 meter persegi tetap layak ditempati bagi keluarga kecil dan lajang. Perhitungannya Berdasarkan Ketentuan Luas Hunian dalam SNI 03-1733-2004 dan Implikasinya terhadap Rumah Subsidi Minimalis, standar minimal ruang per jiwa adalah sekitar 6,4-9,6 meter persegi.Perhitungan ini didasarkan pada Tata Cara Perencanaan Perumahan di Perkotaan yang menetapkan bahwa kebutuhan udara segar per jiwa sebesar 16-24 meter kubik."Jadi kalau kita menerapkan angka 18 meter persegi gitu ya, karena memang kita peruntukan rumah nanti itu adalah untuk lajang atau keluarga kecil, jadi masih masuk," kata Sri, Senin (9/6/2025).Baca juga: Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Usulan James Riady?detikX sudah berupaya mengonfirmasi peran James Riady pada usulan ide rumah subsidi berukuran 18 meter persegi kepada Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, dan James Riady melalui pesan instan. Namun ia hanya membalas singkat, "Lebih baik ditanyakan pada Pak Ara". detikX juga sudah berupaya menghubungi James melalui pesan singkat, tetapi belum ada respons.detikProperti juga telah menghubungi Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara). Namun, hingga artikel ini tayang, belum ada tanggapan.Artikel selengkapnya mengenai ini sudah tayang di detikXSimak juga Video: DPR Tanyakan Janji Rumah Gratis, Ini Kata Ara!