Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Proyek ini memakai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim pun buka suara.Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.Baca juga: Nadiem Jelaskan Alasan Pilih Chromebook untuk Proyek Pengadaan LaptopPadahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif."Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).Apa saja pernyataan Nadiem soal kasus ini? Baca halaman selanjutnya.