Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2025 tahap pertama mulai dibuka. SPMB tahap I yang dibuka untuk jalur afirmasi, domisili dan mutasi ini akan berlangsung mulai tanggal 10 Juni - 16 Juni 2025.Di SMA Negeri 1 Cirebon, pada hari pertama dibukanya SPMB, ada sejumlah orang tua yang mendatangi sekolah tersebut. Mereka datang untuk menanyakan tentang persyaratan maupun mekanisme pendaftaran."Tahap I ini dimulai dari tanggal 10 sampai 16 Juni. Di hari pertama, kalau dilihat memang banyak orang tua siswa yang datang ke sini untuk berkonsultasi atau menanyakan tentang persyaratan dan mekanismenya bagaimana," kata Wakil Kepala SMA Negeri 1 Cirebon, Karnengsih, Selasa (10/6).Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dalam SPMB 2025 ini dilakukan secara online. "Semuanya (prosesnya) online," kata Karnengsih.Baca juga: Tata Cara Daftar dan Jadwal Lengkap SPMB Jawa Barat 2025Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya orang tua siswa yang terkendala melakukan proses pendaftaran, SMA Negeri 1 Cirebon membuka layanan bantuan."Kalau misalnya ada yang terkendala jaringan atau ada yang tidak punya perangkat, kami akan melayani. Tapi kami mengarahkannya untuk dilakukan secara mandiri," ucap Karnengsih.Selain itu, SMA Negeri 1 Cirebon juga menyediakan layanan pengaduan dalam SPMB 2025 ini. "Barangkali ada yang tidak puas dengan pelayanan kami, bisa datang ke sini (layanan pengaduan)," kata Karnengsih.Lebih lanjut, ia mengatakan, kuota yang disediakan SMA Negeri 1 Cirebon untuk SPMB 2025 ini yaitu sebanyak 432 yang dibagi menjadi 12 rombel."Rombelnya 12. Jadi masing-masing (rombel) 36 siswa," kata Karnengsih.Sekadar diketahui, SPMB Jawa Barat tahun 2025 tahap pertama telah dibuka. SPMB tahap pertama dimulai pada 10 Juni hingga 16 Juni 2025.Untuk jenjang SMA dan SMK, jalur seleksi tahap pertama mencakup jalur domisili dengan kuota 35%, afirmasi 30%, dan mutasi 5%. Sementara untuk SLB, tidak diberlakukan pembagian jalur karena seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus."35 persen untuk domisili dan 30 persen untuk afirmasi, kemudian 5 persen untuk mutasi perpindahan tugas. Tahap dua prestasi itu 30 persen lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto.