Masyarakat dapat menerima sejumlah manfaat dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dengan rutin membayar iuran. Sebelum itu, tentunya masyarakat perlu mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Bagaimana caranya?Dilansir laman resminya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi sejumlah segmentasi pekerja. Sebut saja peserta Penerima Upah (PU), peserta Bukan Penerima Upah (BPU), peserta Jasa Konstruksi (Jakon), dan peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI).Masing-masing tipe peserta tentu memiliki syarat dan tata cara pendaftarannya tersendiri. Nah, bagi detikers yang berencana mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, simak selengkapnya melalui artikel di bawah ini, yuk!Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Bisa Tanpa AplikasiCara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta PU BPJS KetenagakerjaanAgar bisa terdaftar sebagai peserta PU, detikers dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Sebagai contoh, prosedur offline pendaftaran peserta PU adalah:Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.Isi formulir dokumen pendaftaran.Ambil nomor antrian.Tunggu dipanggil petugas.Terima jumlah iuran yang harus dibayar.Terima tanda terima dokumen pendaftaran.Bayar iuran.Setelah membayar iuran, detikers akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.Dokumen yang dipersyaratkan meliputi:Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usahaFormulir pendaftaran/perubahan data pekerjaFormulir laporan rinci iuran pekerjaNPWP perusahaanKTP pemilik perusahaanKTP tenaga kerjaSurat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusahaCara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta BPU BPJS KetenagakerjaanPendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat detikers lakukan via online maupun offline di kantor cabang. Apabila melakukan pendaftaran di kantor cabang, prosedurnya sama saja dengan peserta PU. Adapun secara online, dapat mendaftar via tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar kepesertaan BPU sangat sederhana, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Selain itu, diperlukan pula alamat email aktif.Cara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta Jakon BPJS KetenagakerjaanSama seperti PU dan BPU, pendaftaran peserta Jakon BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline. Tata cara pendaftaran online adalah:Registrasi via website https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/.Tekan 'Pendaftaran' atau 'Buat User'.Isi mandatory data, alamat email, dan kode captcha. Lalu, tekan 'Daftar'.Cek email, kemudian aktivasi pendaftaran.Isi data proyek.Dapatkan kode bayar iuran.Lakukan pembayaran.Setelah membayar, dapatkan sertifikat digital yang bisa dicetak.Perlu dicatat, bukan pekerja yang mendaftarkan diri dalam kepesertaan Jakon BPJS Ketenagakerjaan, melainkan penyedia Jakon. Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar kepesertaan jenis ini meliputi:Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah.Fotokopi kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi.Bila dilaksanakan secara perorangan, maka bisa diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait dan/atau rencana anggaran biaya pekerjaan.Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Langkah BayarnyaCara Daftar dan Syarat Dokumen Peserta PMI BPJS KetenagakerjaanPendaftaran calon peserta PMI dilakukan di kantor cabang maupun mitra. Apabila mendaftar di kantor cabang, begini prosedurnya:Datang ke kantor cabang terdekat.Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.Tunggu panggilan petugas.Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayar dari petugas.Terima tanda terima dokumen pendaftaran.Bayar iuran.Terima kartu peserta.Berkas pendaftaran yang diperlukan adalah:Fotokopi KTPFotokopi pasporFotokopi KK (Kartu Keluarga)Fotokopi perjanjian kerjaFotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftarBesaran Iuran BPJS KetenagakerjaanIuran BPJS Ketenagakerjaan setiap orang akan berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dan manfaat alias program. Berikut ini rinciannya:Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta PUJKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24-1,74% dari upah sebulan, tergantung tingkat risikonyaJKM (Jaminan Kematian): 0,3% dari upah sebulanJHT (Jaminan Hari Tua): 3,7% (pemberi kerja) dan 2% (pekerja) dari upah sebulanJP (Jaminan Pensiun): 2% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja) dari upah sebulanIuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta BPUJKK: Rp 10.000-Rp 207.000, tergantung penghasilanJKM: Rp 6.800JHT: Rp 20.000-Rp 414.000, tergantung penghasilanIuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta JakonJKK: 0,21% (nilai kontrak hingga 100 juta); 0,17% (nilai kontrak 100-500 juta); 0,13% (nilai kontrak 500 juta-1 miliar); 0,11% (nilai kontrak 1-5 miliar); dan 0,09% (nilai kontrak lebih dari 5 miliar)JKM: 0,03% (nilai kontrak hingga 100 juta); 0,02% (nilai kontrak 100-500 juta); 0,02% (nilai kontrak 500 juta-1 miliar); 0,01% (nilai kontrak 1-5 miliar); dan 0,01% (nilai kontrak lebih dari 5 miliar)Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta PMICPMI melalui pelaksana penempatan: Rp 370.000 (Rp 37.500 sebelum bekerja dan Rp 332.500 selama dan setelah bekerja)CPMI atau PMI perseorangan: Rp 370.000 (total 1 kali pembayaran)Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima BSU 2025, Ini Kriteria dan Besaran BantuannyaDemikian informasi ringkas mengenai tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan besaran iurannya. Penjelasan lebih detail dapat detikers akses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun saluran-saluran lain. Semoga bermanfaat!