Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan. Hal itu untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal.Menurut Fahri, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak. Maka dari itu, perlu dibangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.Akan tetapi, pihaknya juga tidak memiliki otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian padahal 'jantung' dari kota adalah perumahan. Maka dari itu perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan."Misalnya nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin aja sampai dia nggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya dalam acara Simposium Nasional: Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia pekan lalu, dikutip dari YouTube Katadata Indonesia, Selasa (10/6/2025).Fahri mengatakan, di Indonesia sendiri masih belum ada tradisi untuk tinggal di hunian vertikal. Maka dari itu, Kementerian PKP akan tetap mengampanyekan hal tersebut.Di sisi lain, Fahri juga menyarankan untuk menghentikan subsidi kepada pembeli rumah, melainkan memberi subsidi pada tanah. Selain itu, perlu juga efisiensi biaya perizinan pembangunan rumah."Karena tanah 40% dari komponen biaya. Apa yang terjadi karena harga tanah tinggi, dikasih subsidi di ujung. Menurut kami setop subsidi di ujung, tapi subsidi pada tanah. Efisiensi kan biaya perizinan, nggak perlu pungut-pungut di awal. Apa yang akan terjadi? Kita bisa mengurangi biaya bisa-bisa sampai 50%," ungkapnya.Jika tanah sudah digratiskan atau diberikan subsidi, maka harga rumah akan turun. Dengan demikian, penyediaan social housing atau hunian sewa bisa dengan harga murah bisa terwujud."Jadi kita tidak saja menyiapkan social housing, tetapi juga urban planning dan urban development, supaya Indonesia menjadi wajahnya baik," katanya.