Memasuki pekan kedua Juni 2025, pertanyaan mengenai jadwal pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) semakin banyak dibahas. Apakah kamu memenuhi syarat untuk menerima BSU? Yuk, cari tahu kapan BSU 2025 cair paling lambat di bawah ini!Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria penerima BSU. Di antaranya adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah.Calon penerima BSU juga dipersyaratkan paling banyak menerima gaji atau upah sebesar 3,5 juta per bulan. Pekerja/buruh yang belum menerima PKH pada periode sebelum BSU disalurkan, mendapat prioritas.Bukan hanya pekerja dan buruh, guru honorer juga akan mendapat aliran dana BSU, baik yang tergabung di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama. Total, 17,3 juta pekerja/buruh dan 565 ribu guru akan mendapat bantuan ini."Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di Instagramnya, @smindrawati, dalam unggahan tertanggal 3 Juni 2025.Lantas, pada tanggal berapakah BSU akan cair bulan ini? Berikut jadwalnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang perlu detikers ketahui!Baca juga: Tata Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS, Bisa Lewat HP!Apa Itu Bantuan Subsidi Upah 2025?Sebelum membahas jadwal pencairannya, detikers perlu tahu sekilas mengenai BSU itu sendiri. Belum lama ini, tepatnya pada 2 Juni 2025, Menaker Yassierli sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.Aturan ini berisi sejumlah perubahan terhadap Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dalam Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diartikan sebagai subsidi gaji atau upah untuk pekerja maupun buruh yang bertujuan menjaga daya beli guna mendorong pertumbuhan ekonomi.Bantuan ini disalurkan melalui sejumlah bank atau pos penyalur. Berdasar pasal 8 ayat (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, daftar bank atau pos penyalur yang digunakan untuk mencairkan BSU adalah:PT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkPT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkPT Bank Mandiri (Persero) TbkPT Bank Syariah Indonesia TbkPT Pos IndonesiaBesarannya adalah Rp 300.000 per bulan. Namun, berhubung BSU kali ini disalurkan untuk periode Juni-Juli, maka calon penerima yang berhak akan mendapat Rp 600.000. Rencananya, nominal tersebut disalurkan satu kali pada bulan Juni."Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.Penyaluran BSU tahun ini bukanlah yang pertama. Pemerintah sudah hampir tiap tahun memberi BSU sejak kehadiran Pandemi Covid-19."Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid," jelas Menaker Yassierli.Kriteria lengkap penerima BSU 2025, sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 pasal 3 ayat (2) dan (3) adalah:Pekerja/buruh.Pekerja/buruh harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Pekerja/buruh harus termasuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.Pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak 3,5 juta rupiah per bulan.Pemberian BSU dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.Jadwal Pencairan BSU 2025 Paling LambatSampai saat artikel ini dibuat, belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti pencairan BSU 2025. Hanya saja, detikers dapat merujuk perkataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai patokan.Dikutip dari detikFinance, Yassierli mengatakan bahwa BSU mulai cair sebelum Minggu kedua Juni 2025. Hal ini diungkapkan sang menteri ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025)."Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah," jelasnya.Apabila merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Kemenag, per hari ini, Selasa (10/6/2025) sudah terhitung masuk pekan kedua. Oleh karena itu, detikers dianjurkan untuk terus memantau informasi terkini terkait pencairan BSU 2025.Perlu diperhatikan, masa pencairan BSU Juni-Juli 2025 mungkin saja mundur. Mengingat, adanya libur panjang Idul Adha pada pergantian pekan pertama ke pekan kedua Juni kemarin membuat hari kerja berkurang.Baca juga: Apakah Hewan Kurban Masuk Surga dan Jadi Tunggangan di Akhirat?Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025Diambil dari detikNews, detikers dapat melakukan pengecekan online untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak. Begini tata caranya:Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.Gulir ke bawah hingga tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.Isikan data diri yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email.Tekan 'Lanjutkan'.Tunggu verifikasi.Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat juga bisa melakukan cek penerima BSU 2025 lewat aplikasi Pospay. Di bawah ini langkah-langkahnya:Download aplikasi Pospay terlebih dahulu.Buka, lalu tekan ikon bertuliskan huruf 'i' di pojok kanan bawah halaman login.Tekan logo Kemnaker.Di kolom 'Jenis Bantuan', pilih 'Bantuan Subsidi Upah 2025', lalu masukkan NIK.Lengkapi data diri yang diminta.Bila data sesuai, akan muncul QR code di aplikasi. Nantinya, QR code tersebut dapat dipergunakan untuk verifikasi sekaligus pencairan dana di kantor pos.Baca juga: Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Cara DaftarnyaDemikian informasi ringkas mengenai waktu pencairan BSU 2025. Semoga bermanfaat!