Ketinggalan Pesawat Transit karena Delay? Ini Solusinya

Ketinggalan Pesawat Transit karena Delay? Ini Solusinya

kny2025/06/09 17:45:26 WIB
Ilustrasi pesawat (Foto: Gerrie van der Walt/Unsplash)

Ketinggalan pesawat merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dalam dunia penerbangan. Namun, bagaimana jika ketinggalan pesawat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat keterlambatan (delay) penerbangan pesawat sebelumnya?Berikut penjelasan dari pihak Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Baca juga: Batal Terbang, Bagaimana Aturan Refund Tiket Pesawat?Hal yang Dilakukan saat Ketinggalan Pesawat Transit karena DelayJangan panik jika kamu ketinggalan pesawat lanjutan karena pesawat pertama delay. Ini hal-hal yang bisa dilakukan.Segera lapor ke petugas maskapai di bandara. Petugas akan membantu cek status tiket.Solusinya, penerbanganmu bisa dijadwalkan ulang, ganti penerbangan, atau harus membeli tiket baru.Jika penumpang naik penerbangan lanjutan, lalu terlambat karena penerbangan pertama delay, dan penerbangan itu dalam satu tiket atau kode bookingnya sama, penumpang yang bersangkutan akan diakomodasi oleh maskapai dengan diganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.Kompensasi Pesawat DelayMengutip dari situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), keterlambatan penerbangan dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.Ada beberapa faktor yang menyebabkan pesawat delay, seperti:Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO)Faktor teknis operasionalFaktor cuacaFaktor lain (selain NTO, teknis operasional, cuaca)Jika keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, maka maskapai wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait, yaitu:Dari Otoritas Bandara dan Unit Penyelenggara Bandara, jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh teknis operasionalDari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca.Baca juga: Berapa Berat Maksimum Bagasi Pesawat? Cek Ketentuannya!Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut daftar kompensasi yang dimaksud.KATEGORI 1

- Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit

- Bentuk kompensasi: Minuman ringanKATEGORI 2

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya