Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025 di Aplikasi JMO dengan Mudah

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025 di Aplikasi JMO dengan Mudah

edr2025/06/09 23:00:21 WIB
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni-Juli 2025. Pendaftaran BSU dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang memenuhi kriteria.Salah satu cara untuk mengetahui apakah detikers termasuk penerima BSU adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana cara cek BSU di aplikasi JMO?Simak langkah-langkahnya di bawah ini, dan selamat mencoba!Cara Cek BSU di Aplikasi JMOUntuk mengecek status penerima BSU melalui aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut:Unduh aplikasi JMO di App Store atau Google Play StoreMasukkan email dan kata sandi akun JMO detikers. Kalau belum punya akun, pilih "Buat Akun Baru" dan isi data yang diminta, seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain.Setelah berhasil login, di halaman utama akan muncul banner bertuliskan: "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini" atau biasanya juga bertuliskan "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Klik di Sini! - klik banner tersebut.Di halaman selanjutnya, isi informasi pribadi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, serta alamat email.Setelah data terisi lengkap, klik tombol "Lanjutkan".Sistem akan memproses data dan menampilkan pemberitahuan apakah detikers terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025, atau tidak.Baca juga: 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga WebsiteKategori Penerima BSUDikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulanDiprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaBaca juga: Cara Daftar BPJS Via JKN Mobile, Praktis dan Cepat!Penyaluran Dana Bantuan Subsidi Upah 2025Masih dari laman BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun jumlah dana bantuan yang diberikan kepada setiap penerima BSU, yakni sebesar Rp 300.000 pada periode Juni-Juli 2025.Dana ini akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan, dengan total sebesar Rp 600.000 per pekerja. BSU ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan di atas.Nah itulah cara cek BSU di aplikasi JMO. Semoga membantu!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya