Banyak pekerja yang kini menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk tahun 2025. Salah satu hal terpenting yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah nama kamu termasuk dalam daftar penerima. Untuk itu, kamu bisa langsung mengakses link cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang telah disediakan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses pengecekan.Tidak hanya pengecekan, sistem ini juga memungkinkan calon penerima untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data rekening apabila terdaftar sebagai penerima bantuan. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang cukup sederhana. Informasi selengkapnya mengenai cara cek dan daftar BSU akan dibahas di bawah ini.Penasaran apakah kamu termasuk penerima BSU atau bukan? Yuk, cari tahu link untuk mengeceknya!Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online?Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 kini sudah dapat mengecek status penerimaannya secara mandiri. Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan laman khusus yang dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui perangkat apa pun. Untuk melakukan pengecekan, silakan kunjungi link berikut ini:https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Di halaman tersebut, kamu cukup memasukkan data diri sesuai identitas yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data yang diinput benar agar hasil verifikasi bisa ditampilkan secara akurat.Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email aktif.Pastikan nomor HP dan email valid, agar bisa mendapatkan notifikasi pencairan.Klik 'Lanjutkan' dan ikuti langkah selanjutnya hingga selesai.Jika tidak terdaftar sebagai orang yang berhak menerima BSU, maka akan muncul pesan 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).'Lain halnya dengan orang yang berhak menerima BSU, maka akan mendapatkan pemberitahuan 'Data Anda masih dalam proses validasi ...'.Jika terdaftar sebagai penerima, silakan klik pada tombol menu 'Update Rekening Disini'.Masukkan data nomor rekening atas nama sendiri secara lengkap dan benar. Kemudian, detikers tinggal menunggu pencairannya.Jadwal Pencairan BSU Ketenagakerjaan 2025Mengacu pada informasi dari Portal Informasi Indonesia, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Dana ini diberikan sekaligus dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta BSI. Untuk penerima tertentu, pencairan juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos.Program BSU ini merupakan bagian dari strategi stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di angka sekitar 5 persen pada kuartal kedua tahun 2025. Bantuan ini difokuskan untuk meningkatkan daya konsumsi masyarakat, khususnya menjelang dan selama libur sekolah serta pasca hari besar keagamaan.BSU kali ini termasuk dalam program stimulus berbasis konsumsi domestik. Pemerintah menjadwalkan peluncuran bantuan ini mulai 5 Juni 2025. Penerima bantuan mencakup pekerja berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer, guna membantu mereka mencukupi kebutuhan hidup selama dua bulan tersebut.Dikutip dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa BSU akan cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Akan tetapi, Menaker tidak menyebutkan tanggal pastinya."Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).Jika berpedoman pada keterangan Menaker, minggu kedua bulan Juni 2025 dimulai pada tanggal 9 sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat menantikan pencairan bantuan di rekening masing-masing mulai tanggal tersebut.Kriteria Penerima BSU Juni-Juli 2025BSU tidak diberikan secara merata kepada semua pekerja. Hanya individu yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana tercantum dalam informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan ini:Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).Menerima upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.Tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025 di Situs LainnyaA. Melalui Situs KemnakerBuka situs: https://kemnaker.go.idBuat akun terlebih dahulu jika belum punya, lalu isi data dan aktifkan akunLogin ke akun KemnakerJika terdaftar sebagai calon penerima BSU, notifikasi akan langsung munculB. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)Unduh dan buka aplikasi JMOLogin dan cari fitur pengecekan BSUMasukkan data pribadi sesuai petunjukC. Melalui Aplikasi PospayUnduh aplikasi PospayKlik ikon huruf 'i' di kanan bawah halaman loginPilih logo KemnakerDi kolom 'Jenis Bantuan', pilih Bantuan Subsidi Upah 2025Masukkan NIK, ambil foto e-KTP, dan lengkapi data pribadiJika terdaftar, akan muncul QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan di Kantor PosProgram Stimulus Ekonomi Bulan Juni 2025Dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun selama Juni hingga Juli 2025 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II mendekati 5 persen. Dari total anggaran tersebut, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non-APBN. Stimulus ini mencakup lima kebijakan utama yang menyasar sektor transportasi, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, dan konsumsi rumah tangga.1. Diskon TransportasiPemerintah memberikan diskon untuk semua moda transportasi guna mendorong pergerakan masyarakat selama libur sekolah. Diskon tiket kereta sebesar 30 persen, angkutan laut 50 persen, dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen untuk tiket pesawat. Anggaran untuk insentif transportasi ini mencapai Rp 940 miliar.2. Diskon Tarif TolSelama libur sekolah, akan diberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk 110 juta pengendara. Insentif ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol. Total nilai diskon tarif tol diperkirakan sebesar Rp 650 miliar.3. Penebalan Bantuan SosialSebanyak 18,3 juta kelompok penerima manfaat akan mendapatkan tambahan bantuan berupa kartu sembako senilai Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan. Bantuan ini diberikan satu kali pada bulan Juni dengan total anggaran Rp 11,93 triliun.4. Subsidi UpahPemerintah menyalurkan subsidi upah senilai Rp 300.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Program ini juga mencakup guru honorer di Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp 10,72 triliun dan akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan KerjaSebanyak 2,7 juta pekerja di enam subsektor industri padat karya akan menerima diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan. Stimulus ini dibiayai dari non-APBN dengan total anggaran sebesar Rp 200 miliar, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor yang terdampak tekanan global.Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Online, Bisa Pakai HP!Demikian penjelasan lengkap mengenai link cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!