Warga Kota Bandung bila ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung selama sepekan, mulai 9 hingga 14 Juni 2025:Baca juga: KDM Singgung Bandara Kertajati: BIJB Robah Jadi Peuteuy SelongJadwal SIM Keliling Bus 1Senin, 9 Juni 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.Selasa, 10 Juni 2025: Indo Grosir, Jalan Ahmad Yani, Bandung.Rabu, 11 Juni 2025: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.Kamis, 12 Juni 2025: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.Jumat, 13 Juni 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.Sabtu, 14 Juni 2025: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.Jadwal SIM Keliling Bus 2Senin, 9 Juni 2025: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.Selasa, 10 Juni 2025: McDonald's Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki No.121, Bandung.Rabu, 11 Juni 2025: Ubertos, Jalan A.H. Nasution, Bandung.Kamis, 12 Juni 2025: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.Jumat, 13 Juni 2025: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No.149, Bandung.Sabtu, 14 Juni 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.Alternatif Gerai SIM untuk PerpanjanganSelain layanan keliling, warga juga bisa memperpanjang SIM di lokasi gerai tetap berikut:Metro Indah Mall (MIM), lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No.34, Bandung.Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung.Jam OperasionalLayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, setiap hari Senin hingga Sabtu.Syarat Perpanjangan SIMSIM masih berlaku (belum kedaluwarsa).Membawa KTP asli atau SUKET dan fotokopinya.Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C se-Indonesia.Perpanjangan disarankan dilakukan sebelum masa berlaku habis.Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses di Satpas/Polres terdekat sebagai pembuatan SIM baru.Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.