Selain hukum halal dan haram, ternyata dalam Islam terdapat istilah lain yang tidak kalah penting, yaitu syubhat. Secara bahasa, syubhat berarti keadaan gelap, kabur, samar, atau tidak jelas antara halal dan haram.Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi dan hal-hal apa saja yang termasuk ke dalam kategori syubhat? Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian syubhat, penyebab munculnya, serta jenis-jenisnya menurut pandangan Islam.Baca juga: Inilah Jenis Zina Paling Berat, Hukumannya Sangat Mengerikan!Apa Itu Syubhat?Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah syubhat diartikan sebagai keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram, dsb.)Hal ini muncul karena status hukumnya belum terang; tidak jelas apakah sesuatu itu boleh atau dilarang, atau apakah benar atau salah. Adapun kata kerja bersyubhat merujuk pada sikap ragu terhadap suatu hal.Sementara itu, menurut Fahrur Mu'is dan Muhammad Suhadi dalam buku 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim, syubhat adalah hal yang masih menjadi perdebatan hukumnya, baik berdasarkan dalil dari Al-Qur'an maupun hadits.Sebagai contoh perbedaan syubhat, halal, dan haram: tidak perlu ada perdebatan bahwa buah kurma dan apel halal dikonsumsi, sementara babi dan bangkai jelas haram dimakan oleh umat Islam. Adapun syubhat belum jelas apakah sesuatu itu halal atau haramDalam buku Rahasia Halal Haram karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, memberi peringatan kepada umat Muslim agar menjauhi perkara yang bersifat syubhat atau meragukan. Menjauhi perkara tersebut menunjukkan upaya seseorang dalam menjaga kemurnian agama serta kehormatan dirinya.Dari An Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya." (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)Baca juga: Mengenal Sifat Zuhud, Perbuatan Menjauhi Dunia untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWTPenyebab SyubhatKembali mengutip buku Rahasia Halal Haram karya Imam Al-Ghazali, terdapat dua penyebab sesuatu itu disebut syubhat. Berikut penjelasannya.1. Keraguan Sebab yang Menghalalkan dan MengharamkanTerkadang, suatu perkara berada dalam posisi yang membingungkan antara halal dan haram, atau salah satunya mengandung kemungkinan yang belum pasti. Jika kedua kemungkinan tersebut seimbang, maka hukum yang berlaku adalah hukum asal yang telah diketahui sebelumnya.Adapun penyebab munculnya perkara syubhat ini dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:Sesuatu yang asalnya haram, namun timbul keraguan apakah sudah menjadi halal.Sesuatu yang awalnya halal, tetapi muncul keraguan terhadap keharamannya.Perkara yang status awalnya haram, lalu muncul alasan yang bisa menjadikannya halal.Sesuatu yang sudah diketahui kehalalannya, namun ada dugaan kuat bahwa ada unsur yang membuatnya haram.2. Disebabkannya oleh Perkembangannya dengan Proses PercampuranKondisi ini muncul akibat adanya percampuran antara unsur yang halal dan yang haram, sehingga statusnya menjadi tidak jelas atau syubhat. Kadang-kadang, percampuran tersebut terjadi dalam jumlah yang tidak dapat ditentukan, baik dari kedua unsur maupun hanya dari salah satunya.Baca juga: Larangan Makan Makanan Haram, Balasannya Neraka JahannamMacam-macam Syubhat dan ContohnyaUntuk memperjelas pemahaman mengenai persoalan syubhat, berikut ini beberapa contoh yang diambil dari buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali serta Cahaya Nabawiy Menuju Ridho Ilahi yang diterbitkan oleh Yayasan Sunniyah Salafiyah.1. Sesuatu yang Pengharamannya Jelas, Kemudian Timbul Keraguan Tentang KehalalannyaSalah satu contohnya adalah ketika seorang pria tengah berburu dan melepaskan anak panah yang mengenai hewan buruannya. Hewan tersebut kemudian jatuh ke dalam air akibat luka yang dideritanya, dan saat ditemukan, hewan itu sudah dalam keadaan mati.Karena tidak dapat dipastikan apakah kematiannya disebabkan oleh tusukan panah atau karena tenggelam, maka status hukumnya menjadi meragukan. Dalam kondisi seperti ini, hewan tersebut cenderung dianggap haram karena hukum asalnya termasuk dalam kategori bangkai.2. Sesuatu yang Kehalalannya Sudah Diketahui Tetapi Keharamannya DiragukanDalam situasi seperti ini, hukum yang berlaku tetap mengacu pada kehalalan. Sebagai contoh, seorang suami merasa ragu apakah ia telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau belum. Selama tidak ada keyakinan yang kuat bahwa talak telah terjadi, maka istrinya tetap halal baginya.Contoh lainnya adalah seseorang yang telah berwudhu lalu merasa ragu apakah wudhunya batal atau tidak. Selama tidak ada kepastian bahwa ia telah batal, maka ia tetap dianggap dalam keadaan suci.3. Sesuatu yang Sebelumnya Haram, Namun Belakagan Ada Hal Baru yang Menyebabkannya Menjadi HalalSebagai ilustrasi, seseorang memanah seekor hewan buruan, namun tidak langsung menemukan tubuh hewan tersebut. Beberapa waktu kemudian, ia menemukan hewan itu telah mati di lokasi lain, dan mengenalinya sebagai hewan yang ia buru berdasarkan luka dan panah yang masih menancap di tubuhnya.Meski demikian, muncul keraguan mengenai penyebab kematian hewan tersebut, karena bisa jadi ia mati akibat jatuh dari tempat tinggi atau sebab lain yang tidak berkaitan dengan panah.Jika terlihat tanda-tanda bahwa kematiannya disebabkan oleh faktor lain, seperti benturan benda tumpul, maka hewan tersebut dihukumi haram. Namun, apabila ada dugaan kuat bahwa kematiannya memang disebabkan oleh anak panah, maka hewan itu boleh dimakan atau dianggap halal.4. Sesuatu yang Kehalalannya Jelas, Namun Muncul Dugaan Adanya Sebab yang MengharamkannyaSebagai contoh, terdapat kecurigaan yang kuat bahwa wadah air telah terkena najis, berdasarkan adanya tanda-tanda tertentu. Oleh karena itu, air dalam bejana tersebut tidak boleh diminum maupun digunakan untuk berwudhu, karena statusnya menjadi tidak suci.Wallahu a'lam.