Hukum Mengalengkan Daging Kurban, Boleh atau Tidak?

Hukum Mengalengkan Daging Kurban, Boleh atau Tidak?

dvs2025/06/07 17:00:21 WIB
Ilustrasi daging olahan Foto: iStock

Dalam Islam diatur bahwa daging kurban untuk dibagikan kepada orang yang berhak. Di zaman modern seperti sekarang, banyak yang membagikan daging kurban dalam bentuk produk olahan.Salah satunya yakni dibuat produk makanan yang dikemas dalam kaleng. Tujuannya yakni agar lebih praktis sekaligus memperpanjang masa simpan sehingga daging dapat didistribusikan kepada orang-orang membutuhkan yang lokasinya terpencil.Mengalengkan daging kurban adalah proses mengawetkan daging hasil sembelihan kurban dengan cara dimasukkan ke dalam kaleng, seperti halnya produk kornet, daging rendang kalengan, atau olahan lainnya yang bisa bertahan lama. Proses ini sering dilakukan oleh lembaga sosial atau panitia kurban agar daging dapat didistribusikan secara lebih merata dan tahan lama, terutama di daerah-daerah terpencil atau saat terjadi bencana.Baca juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal, Benarkah Termasuk Sedekah Jariyah?Tujuan Mengalengkan Daging KurbanMengalengkan daging bukanlah semata untuk inovasi, melainkan didorong oleh sejumlah manfaat, di antaranya:1. Distribusi ke daerah pelosok

Beberapa wilayah tidak bisa menerima distribusi daging segar secara langsung karena jauhnya lokasi dan keterbatasan fasilitas.2. Menghindari pembusukan

Daging segar mudah rusak jika tidak disimpan dengan baik. Daging kaleng bisa bertahan lebih lama dan lebih higienis.3. Siaga bencana

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya