Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengadakan lelang barang sitaan yang didapat dari kasus-kasusnya. Apakah detikers tertarik mengikuti lelang dari KPK? Berikut penjelasan ringkas seputar tata caranya.Ada berbagai banyak barang yang dilelang KPK yang ditawarkan dengan harga yang murah. Mulai dari barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop, mobil, perhiasan, hingga properti rumah seharga ratusan juta.Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti lelang dari KPK? Berikut pembahasan lengkapnya yang telah detikJogja siapkan sebagai panduan. Simak informasinya sampai tuntas agar tidak ada yang terlewat, ya, detikers!Baca juga: 3 Cara Cek Penerima BSU 2025 Lengkap Website Kemnaker-BPJS KetenagakerjaanPersyaratan Lelang KPKDisadur dari situs resmi KPK, berikut ini persyaratan lelang yang harus detikers pahami sebelum berpartisipasi:Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut.Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi "as is").Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/ dibeli olehnya. Apabila terdapat perbedaan/kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang di alamat yang telah ditentukan pada hari kerja.Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III / Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi / Pejabat Penjual.Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Leo Sukoto Manalu, Syarkiyah, Dany Bramandoko, Erwin Ari Nur Wahyudian dan Fransman R. Tamba di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp. 081396286817 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, DKI Jakarta 10410, Telp. (021) 34835237.Cara Daftar Akun di Website Resmi LelangTelah disebut sekilas di atas bahwasanya lelang dari KPK dilakukan melalui situs lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Nah, sebelum bisa mengikuti lelang di salah satu situs tersebut, detikers harus memiliki akun.Berikut ini tata cara pembuatan akunnya, dirujuk dari laman lelang.go.id:Buka website lelang DJKN melalui alamat lelang.go.id.Di sudut kanan atas tampilan, tekan 'Sign In' atau 'Daftar'.Pilih akun yang akan dibuat, yakni antara akun perseorangan WNI, akun perseorangan WNA, entitas instansi, atau entitas korporasi.Isikan form pendaftaran secara lengkap.Di bagian bawah form, beri centang pada kotak kecil bertuliskan 'syarat dan ketentuan'.Tekan tombol 'Kirim' untuk menyelesaikan registrasi.Tunggu notifikasi 'Pendaftaran AKun Berhasil' di email.Buka email tersebut, lalu tekan tombol 'Aktivasi Akun Saya'.detikers akan diarahkan menuju halaman lelang.go.id dan bakal muncul notifikasi berhasil.Pendaftaran akun lelang selesai dan siap digunakan.Tata Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPKBiarpun barang hasil sitaan KPK bisa detikers pantau di alamat yang telah ditentukan, proses bidding-nya tetap dilakukan secara online melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Disadur dari laman resmi DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), secara umum, begini tata caranya:Buka situs KPK dan cari tahu informasi terkait pengadaan lelang terdekat. Melalui pengumuman tersebut, detikers bisa mengetahui barang yang dilelang, lokasi pengecekan barang, dan lain sebagainya.Setelah yakin, buka situs lelang dan masuk dengan akun yang telah dimiliki. Jika belum punya, ikuti tata cara pendaftaran di atas.Pilih objek atau lot lelang yang ingin diikuti.Pilih juga data KTP, data NPWP, dan rekening pengembalian. Jangan lupa, beri checklist di status keikutsertaan.Setorkan uang jaminan sesuai yang telah ditentukan melalui virtual account. Nantinya, uang jaminan ini akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.Selanjutnya, detikers bisa mengajukan penawaran lelang dengan nilai lebih tinggi dari limit yang ditentukan. Penawaran lelang ini bisa diajukan berkali-kali hingga ditutup.Apabila kamu berhasil memenangkan lelang, detikers harus melakukan pelunasan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sesuai nominal.Jika tidak menang, uang jaminan yang sudah disetorkan pada tahap awal akan dikembalikan.Baca juga: 5 Paket Stimulus Prabowo, Ada Subsidi buat Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 JutaDemikian penjelasan lengkap mengenai tata cara lelang barang sitaan dari KPK. Berminat untuk ikut? Pantau terus informasinya di situs resmi KPK, ya, detikers!