Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, tersandung kasus penyedia tarian telanjang atau striptis. Kasus tari striptis di KTV Mansion Bar ini beroperasi dengan istilah 'Mashed Potato'.Kasus striptis di KTV Mansion Bar ini awalnya terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada Kamis dan Jumat, 27-28 Februari 2025. Pada saat itu polisi mengamankan 16 Lady Companion (LC) atau pemandu lagu hingga penyedia jasa yang dipanggil 'mami' dan 'papi'."Ini dari hasil penyelidikan kami selama satu bulan. Kami temukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di lokasi, Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (28/2/2025)."Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC," sambungnya.Baca juga: Fakta-fakta Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Layanan StriptisPolisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap pemilik karaoke berinisial BR. Namun pemilik itu mangkir dan dijadwalkan lagi setelah Idul Fitri. Sementara itu, polisi sudah menetapkan tersangka yakni YS alias Mami U.Dalam prosesnya, polisi kemudian menetapkan pemilik usaha karaoke berinisial BR sebagai tersangka. BR disebut sebagai pemilik karaoke penyedia jasa pornografi."Betul pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto ditemui di kantornya, Kamis (5/6).Pria berinisial BR itu belakangan diketahui sebagai Bambang Raya, salah satu ketua partai politik di Jateng. "Iya betul," kata Artanto membenarkan sosok BR.Artanto mengungkap layanan striptis itu diberikan dengan kode 'Mashed Potato'. Tarif layanan ini disebut Rp 5,8 juta."Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto."Paket itu satu paket itu seharga Rp 5,8 juta. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa," sambungnya.Di sisi lain, Artanto mengatakan peran Bambang Raya dalam kasus ini. Disebutkan, Bambang menerima keuntungan dari adanya jasa striptis ini."Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.Baca juga: Kronologi Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Pemilik Karaoke Sedia StriptisPolisi pun sudah mencekal Bambang Raya untuk keluar negeri. Bambang pun kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian.Dalam kasus ini, Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.Bambang Merasa DifitnahTerkait penetapan tersangka ini, Bambang mengaku masih berada di Jakarta, dan berencana pulang pada Sabtu ini. Dia kemudian menjelaskan kasus striptis yang menjeratnya.Bambang mengaku sebagai pemilik gedung yang disewa sebagai usaha karaoke Mansion tersebut. Namun, dia mengaku bukan sebagai pengelola operasional karaoke tersebut."Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.Bambang menyebut sudah ada penetapan terhadap tersangka YS alias Mami U yang mengaku diperintah atasannya. Dia pun mempertanyakan alasan atasan YS tak ditetapkan sebagai tersangka."Ada info dari Mami Ote (tersangka) menurutnya dia bahwa dia sudah di periksa (BAP) polisi, dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (otwner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.Baca juga: Kesaksian Warga Sekitar Karaoke Semarang yang Tutup Buntut Kasus StriptisDia pun merasa telah difitnah dan dipermalukan."Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan," tegas Bambang."Nama saya sebagai Ketua Hanura Jawa Tengah telah dipermalukan lewat media. Yang selama ini saya diam bahkan mendukung penuh langkah-langkah polisi untuk melaksanakan tugasnya khususnya dalam menangani masalah pornografi di Mansion, tapi malah saya dijadikan tersangka. Malah ada kabar burung sejak awal bahwa ada yang mau memeras saya, dan orang atau oknum tersebut memang terkenal tukang peras," pungkasnya.