Pemakzulan adalah tindakan pemberhentian presiden atau wakil presiden secara hukum. Tindakan ini bukanlah hal baru dan pernah diberlakukan pada petinggi negara lain.Pemakzulan sendiri hanya diberlakukan bagi presiden dan wakil presiden. bukan terhadap pejabat-pejabat publik lainnya. Prosedur pemakzulan sendiri akan berbeda dengan pemberhentian pejabat publik.Baca juga: Riwayat Istilah Orde Lama yang Dihapus Pemerintah dalam Penulisan Ulang SejarahBaca juga: Apa Itu Dwifungsi TNI? Diduga Muncul Lagi Usai RUU TNI DisahkanDi Amerika Serikat (AS), impeachment atau pemakzulan tidak hanya diberlakukan bagi presiden dan wakil presiden. Namun juga mencakup pegawai negeri di AS, demikian menurut Article 2, section 4 US Constitution.Lantas, seperti apa ketentuan pemakzulan menurut UUD 1945? Simak penjelasannya di bawah ini.Pengertian PemakzulanDalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan diambil dari kata makzul yang berhenti memegang jabatan dan turun takhta.Dalam buku Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 oleh M. Laica Marzuki, UUD 1945 tidak menggunakan istilah pemakzulan, tetapi diberhentikan dan pemberhentian. Ketentuan ini termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.Alasan PemakzulanPasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, yakni:'Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden'Proses Pemakzulan di IndonesiaBaca juga: Sejarah Dwifungsi ABRI, Ramai Dibahas Menyusul Rapat RUU TNIProses pemakzulan di Indonesia telah tercantum pada Pasal 7B. Berikut prosesnya:1. DPR Mengusulkan Pemakzulan ke MK
DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukum.Pelanggaran hukum tersebut termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil Presiden.2. Pelanggaran Hukum Presiden dalam Pengawasan DPR
Pendapat DPR soal presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.3. Syarat Jumlah Anggota DPR untuk Mengusulkan Pemakzulan