Bagaimana Ketentuan Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya?

Bagaimana Ketentuan Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya?

sto2025/06/06 14:00:54 WIB
Daging kurban. (Foto: iStock)

Momentum Idul Adha dapat dimaknai oleh kaum muslim dengan membagi-bagikan daging kurban yang berasal dari hewan kurban yang telah disembelih sebelumnya. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang justru bertanya-tanya tentang seperti apa ketentuan pembagian daging hewan kurban untuk yang melaksanakannya?Terdapat keutamaan tersendiri bagi setiap kaum muslim yang berkurban. Hal ini tertuang di dalam sebuah riwayat hadits. Seperti dijelaskan dalam buku 'Fiqih' karya Hasbiyallah, bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan bagi kaum muslim karena menjadi sebuah upaya bagi setiap muslim untuk beribadah dan hidup dalam kedermawanan. Ada balasan atas ketaatan yang dilakukan oleh kaum muslim saat memenuhi perintah dari Allah SWT. Tidak terkecuali saat meniatkan untuk berkurban. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَإِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban." (H.R. Tirmidzi).Tidak hanya sekadar meniatkan untuk berkurban, selama proses penyembelihan hewan kurban itu sendiri terdapat berbagai ketentuan yang telah diatur sesuai syariat Islam. Termasuk ketentuan pembagian daging kurban itu sendiri. Sebagai referensi bacaan bagi kaum muslim, simak rangkuman penjelasannya berikut ini.Baca juga: Apakah Hewan Kurban Masuk Surga dan Jadi Tunggangan di Akhirat?Ketentuan Pembagian Daging KurbanTerkait dengan ketentuan pembagian kurban, terdapat anjuran bagi yang melakukannya untuk tidak hanya sekadar menyantap daging kurban itu sendirian. Namun, mereka juga sangat dianjurkan untuk menyedekahkan kepada orang lain.Di dalam buku 'Fiqih Sunnah 5' oleh Sayyid Sabiq, bahwa terdapat riwayat hadits yang menerangkan orang yang berkurban hendaknya untuk memakan sebagian daging kurban, menghadiahkan sebagian lain, dan juga menyedekahkan sebagiannya lagi. Hal ini salah satunya didasarkan pada sebuah riwayat hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:كُلُوا وَأَطْعَمُوا وَادَّخِرُوا."Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR. Muslim)Kemudian daging kurban tidak diperkenankan untuk diperjual-belikan. Siapa saja yang menerima daging kurban hanya diperbolehkan untuk menghadiahkan atau menyedekahkannya kepada orang lain. Bahkan kulit dari hewan kurban yang telah disembelih juga hanya diperkenankan untuk disedekahkan, tidak untuk diperjual-belikan.Ketentuan tentang pembagian hewan kurban juga berlaku bagi tukang jagal. Dijelaskan dalam buku tersebut, bahwa tukang jagal tidak diperbolehkan untuk diberi upah berupa daging kurban sebagai imbalan atas tenaga yang dikeluarkan. Sebaliknya, tukang jagal tetap harus diberi upah atas pekerjaan yang telah dikerjakan oleh mereka.Pembagian hewan kurban juga berkaitan dengan proses penyalurannya. Dijelaskan dalam buku 'Ekonomi dan Bisnis Islam: Konsep dan Aplikasi Terkini' karya Afief El Ashfahany, dkk., bahwa daging hewan kurban harus segera disalurkan. Dalam hal ini terdapat sebuah istilah bernama ala al-faur yang berarti segera dibagikan.Pembagian hewan kurban disunnahkan untuk segera dibagikan. Tidak hanya shohibul qurban atau mereka yang berkurban, tapi juga masyarakat terdekat di lokasi penyembelihan maupun fakir dan miskin lainnya. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang dapat segera menerima manfaat dari penyembelihan hewan kurban tersebut, yaitu kebahagiaan dalam menikmati daging kurban.Meskipun begitu, penyaluran daging hewan kurban diperbolehkan ditunda dengan alasan tertentu. Misalnya saja perluasan manfaat kurban agar menjangkau masyarakat secara lebih luas. Namun demikian, utamanya adalah membagikan hewan kurban dengan segera.Golongan yang Berhak Menerima Daging KurbanLantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Masih merujuk pada buku yang sama, yaitu 'Fiqih Sunnah 5' bahwa ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Ketiga golongan tersebut adalah shohibul qurban, orang lain di sekitarnya, dan orang-orang fakir serta miskin.Hal ini serupa dengan yang dijelaskan dalam buku 'Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X' oleh Drs H Djedjen Zainuddin, MA, bahwa pembagian daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Berikut rinciannya:1/3 bagian daging kurban diperuntukkan bagi orang yang berkurban dan keluarganya1/3 bagian diperuntukkan bagi fakir miskin1/3 bagian diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan, bisa disimpan atau dikeringkanPembagian tersebut sesuai dengan firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28. Sebagaimana firman-Nya bahwa:لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr.Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."Pembagian Daging Kurban Berapa Kg?Meskipun di dalam syariat Islam telah ditentukan bahwa bagian daging kurban bisa dibagikan dalam bagian-bagian tertentu, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang masih menyimpan pertanyaan tentang besarannya dalam satuan kilogram. Mengenai hal ini, terdapat informasi yang disampaikan dalam laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dapat dijadikan sebagai gambaran.Dijelaskan dalam laman tersebut bahwa pembagian daging kurban bisa diberikan kepada tiga golongan, yaitu diri sendiri, kerabat atau tetangga, dan fakir miskin. Kemudian pembagian daging kurban disunnahkan untuk dibagi secara merata dan juga adil. Termasuk saat dibagikan dalam satuan kilogram (kg).Lebih lanjut, diungkap bahwa pembagian daging kurban berapa kg bagi setiap penerima, belum terdapat dalil Al-Quran maupun riwayat hadits lainnya yang menerangkan secara langsung. Sebaliknya, kaum muslim dapat berpegang pada prinsip adil dan juga merata saat membagikan daging kurban kepada setiap penerimanya.Terdapat skema perhitungan daging sapi maupun kambing yang dijelaskan untuk dapat memberikan gambaran. Misalnya saja kambing yang bisa menghasilkan sekitar 20-25 kg daging bersih, sedangkan sapi yang bisa menghasilkan 120-140 kg daging bersih.Sesuai dengan rata-rata tersebut, dapat diketahui perkiraan besaran daging yang akan diterima oleh setiap golongan penerima. Pada daging kambing, maka besaran yang bisa dibagikan adalah 8 kg untuk shohibul qurban, 8 kg untuk kerabat atau tetangga, dan 8 kg sisanya untuk fakir miskin.Sementara itu, pada daging sapi bisa disesuaikan dengan jumlah shohibul qurban secara kolektif yang ditambahkan dengan kerabat atau tetangga dan juga fakir miskin yang ada di sekitarnya. Hal ini menandakan jumlah daging kurban dalam berat kg bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah hewan kurban yang disembelih dan juga daftar penerima yang berhak mendapatkan daging dari hewan tersebut.Apa Perbedaan Pembagian Daging Akikah dan Daging Kurban?Setelah mencermati tentang pembagian daging kurban, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang turut ingin mengetahui ketentuan dalam membagi daging akikah. Lantas, benarkah pembagian daging akikah sama dengan daging kurban? Dijelaskan dalam buku 'Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas IX' oleh Tim Ganesha Operation, bahwa daging kurban dan akikah adalah dua hal yang berbeda.Daging kurban disunnahkan untuk dikerjakan pada bulan Dzulhijjah, tepatnya untuk di sembelih di tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha) dan 3 hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Kemudian daging kurban dibagikan kepada orang-orang sekitar maupun fakir dan miskin dalam kondisi masih mentah.Lain halnya dengan daging akikah yang biasanya diperuntukkan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Biasanya akikah dilakukan setelah 7 hari kelahiran seorang anak, tapi tidak ada larangan untuk melakukannya kapan saja.Apabila daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah, maka berbeda dengan daging akikah yang diberikan dengan keadaan matang. Seperti diungkap Dr H Mundzier Suparta, MA dan Drs H Djedjen Zainuddin, MA dalam bukunya 'Fikih Madrasah Aliyah SMA Kelas X' bahwa daging akikah dibagikan kepada fakir miskin dengan cara dimasak terlebih dahulu.Orang yang melakukan akikah bisa mengambil sebagian daging akikah mereka. Namun, disunnahkan juga untuk turut membagikan bagian daging lainnya kepada orang sekitar maupun fakir miskin. Terkait anjuran untuk membagikan daging akikah telah tertuang di dalam dalil Al-Quran. Mengutip dari buku 'Ajak Aku ke Surga, Ibu!' oleh Rizem Aizid, bahwa di dalam Surat Al-Insan ayat 8 dijelaskan tentang perintah untuk memberi makan bagi fakir dan miskin. Sebagaimana Allah SWT berfirman:وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا ۝٨Wa yuth'imûnath-tha'âma 'alâ ḫubbihî miskînaw wa yatîmaw wa asîrâ.Artinya: "Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan."Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Boleh atau Tidak?Demikian tadi rangkuman mengenai ketentuan pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya dan orang-orang di sekitar lengkap dengan aturan pembagian daging akikah. Semoga dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya