Kriteria Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Cek di Sini!

Kriteria Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Cek di Sini!

astj2025/06/05 14:31:04 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images

Para pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU.Dikutip detikFinance pemberian BSU ini diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dijelaskan pada pasal 3 ayat 3 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU."Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti tertulis dalam beleid tersebut.Baca juga: Berapa Besaran Subsidi Upah untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta?Selain itu penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)."Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelas pasal 5.Beleid itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.Baca juga: Cek! Ini Kriteria Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya