Keberadaan bajaj Maxride yang belum memiliki izin operasional di Jogja menjadi sorotan beberapa waktu ini. Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Maxride untuk berhenti beroperasi sebelum mendapat izin resmi untuk beroperasi.Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Deni Prasetio Nugoroho, menyayangkan keberadaan Maxride yang belum berizin. Menurutnya, mereka wajib mendapatkan izin dulu sebelum melakukan invasi ke suatu wilayah."Setiap pemda (pemerintah daerah) itu memiliki aturan atau regulasi sesuai dengan wilayah masing-masing. Kita lihat Maxride di DIY saat ini belum ada izinnya," ujar Deni saat dihubungi detikJogja, Kamis (5/6/2025).Baca juga: Puluhan Armada Mengaspal di Jogja, Siapa Pemilik Bajaj Maxride?"Jadi seyogyanya untuk implementasi itu harusnya ada audiensi dulu ke Dinas Perhubungan. Kalau kita lingkupnya kan di Sleman, Kota Jogja, dan Bantul, jadi lebih baik ke Dishub DIY terkait dengan pengurusan izin operasionalnya," lanjutnya.Karena itu, Deni menyarankan Maxride untuk berhenti beroperasi dulu di DIY sebelum mendapatkan izin resmi."Kalau dari kami lebih baik berhenti dulu. Kalau kita lihat sudut pandang masyarakat sebagai pengguna itu akan lebih aman," tegasnya.Dari sisi masyarakat, Deni melanjutkan, kendaraan yang belum berizin tentu banyak risiko. Seperti jika terjadi kecelakaan maka tidak bisa mendapat asuransi Jasa Raharja."Misalnya kalau ada kecelakaan dan lain-lain secara resmi dia belum diakui karena belum ada izin operasionalnya, seperti tidak mendapat asuransi dan lain-lain. Itu lebih baik masyarakat bisa menilai, lebih baik yang resmi dulu," lanjut Deni.Baca juga: Bajaj Maxride Berkeliaran di Jogja Ternyata Belum BerizinPada dasarnya, Deni tak mempermasalahkan keberadaan bajaj Maxride jika sudah memiliki izin di DIY. Seperti Maxride di Makassar yang sudah berizin, serta bajaj di wilayah Jabodetabek yang juga memiliki izin operasional."Maxride tidak bisa disebut sebagai transportasi umum juga karena belum ada izinnya. Kalau kita lihat karakteristiknya kendaraan roda tiga, seperti bajaj yang kita lihat di Jakarta. Tapi di Jakarta itu bajaj sudah mengantongi izin, dari sisi operasional. Kalau Maxride ini kan awalnya di Makassar, mereka juga udah ada izin di sana. Ketika invasi ke kota-kota lain harusnya izin dulu baru diimplementasikan," urainya."Istilahnya seperti dulu ada angkutan umum tidak berizin, misalnya kendaraan-kendaraan omprengan atau paratransit itu kan kalau di kawasan Jabodetabek itu banyak memang, beberapa layanan tidak izin tapi membawa penumpang. Mereka masih ilegal karena tidak ada izin operasional," pungkas Deni.Baca juga: Bajaj Maxride Jogja Angkat Bicara Usai Disebut Belum Berizin: Kami Seperti Ojol