Ramai di media sosial unggahan yang menyebut denda tilang ETLE bakal nambah bila tak dibayar-bayar. Benarkah demikian?Di media sosial tengah ramai video dengan narasi yang menyebutkan denda tilang ETLE akan bertambah bila tak dibayar-bayar. Tertulis bahwa bila denda tilang ETLE itu STNK diblokir dan bikin saldo ATM ludes. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan hal itu tidak benar. Denda tilang ETLE tidak akan bertambah meski belum dilakukan pembayaran. Sementara soal STNK diblokir, memang akan dilakukan hingga pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya.Baca juga: Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasannya"Sangat salah kalau denda akan meningkat. Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Denda tilang) disesuaikan dengan berapa kali melanggar. Jadi, untuk buka blokir, dibayarkan dulu denda tilangnya," kata Komarudin dikutip detikNews.Untuk diketahui, STNK memang bisa diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi atas pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).Bila dalam kurun waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran, maka STNK akan diblokir. Adapun selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.Daftar Pelanggaran Tilang ETLESaat ini, ada 12 daftar pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE. Rinciannya sebagai berikut.Pelanggaran ganjil genapPelanggaran marka jalan dan rambu jalanPelanggaran batas kecepatan kendaraanKelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)Menerobos lampu merahMelawan arus (ETLE Mobile)Tidak menggunakan helmTidak menggunakan sabuk keselamatanMenggunakan ponsel saat berkendaraBerboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)Baca juga: Kena Deh! Copot Pelat Nomor Buat Hindari ETLE, Eh Diincar Tilang ManualBesar Denda Tilang ETLEBesaran dendanya berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Nah berikut ini besar denda tilang ETLE.Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulanPelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahunMenerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanTidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanMenggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulanBerboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanMenggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulanTidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari