Cek! Ini Kriteria Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000

Cek! Ini Kriteria Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000

ily2025/06/05 05:55:49 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) masing-masing Rp 300.000 untuk Juni-Juli 2025. BSU dibagikan sekaligus pada Juni, sehingga total yang diterima pekerja Rp 600.000.Tidak semua pekerja bakal menerima BSU. Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU."Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti tertulis dalam beleid tersebut, dilihat detikcom, Rabu (4/6/2025).Baca juga: Tok! Aturan BSU Diteken, Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 RibuPenerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)."Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelas pasal 5.Beleid itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.Simak Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya