DPRD Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra De Laponte

DPRD Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra De Laponte

dpe2025/06/04 17:30:58 WIB
Flora Wisata Santerra de Laponte Malang. (Foto: Istimewa/Florawisata Santerra)

DPRD Malang mendesak Pemkab Malang segera menyegel tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte. Tempat wisata yang sempat viral di media sosial karena memicu kemacetan di jalur utama penghubung Kota Batu dan Pujon itu, diduga tidak mengantongi izin usaha wisata secara lengkap.Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok yang mengungkapkan bahwa DPRD menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan pengelola tempat wisata yang sudah berdiri sejak 2019 itu.Beberapa pelanggaran itu ditemukan berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang menunjukkan bahwa tempat wisata itu ternyata belum punya badan usaha baik PT maupun koperasi.Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga ditengarai selama beroperasi tidak pernah membayar pajak kepada negara."Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara," kata Zulham, Rabu (4/6/2025).Baca juga: Arus Lalin dari Pujon menuju Kota Batu Sempat Padat MerayapDi luar itu, Zulham mengatakan pihaknya seringkali menerima pengaduan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait upaya mereka mengingat pihak pengelola mematuhi syarat perizinan. Namun, beberapa kali hal itu dilakukan tidak menerima respons positif dari pihak wisata Santerra."Kami menerima laporan kalau teman-teman dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi kami langsung disegel saja bila perlu," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.Selain pelanggaran di atas, Zulham juga menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang ada pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, Santerra hanya dapat izin pendirian bangunan seluas 400 meter persegi.Padahal, kata Zulham, dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024, tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare."Kami masih mendalami, kalau kemudian di sana ada alih fungsi lahan pertanian. Saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan," tegasnya.Baca juga: Simak Tips Berkunjung ke Florawisata Santerra de Laponte MalangHal senada disampaikan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo yang mengungkapkan bahwa florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan."Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan. Di sana itu jalur risiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok, saya rasa harus ada penyikapan serius dari Pemkab terhadap tempat wisata ini," ujar Ukasyah.Menurut Ukasyah, adanya opsi penyegelan Florawisata Santera dapat dilakukan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang jika menganut aturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri."Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking. Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Wajar kalau dewan ini meradang, karena sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan," katanya.Tonton juga Video: Ragam Wahana Anak di Florawisata D'Castello

[Gambas:Video 20detik]Saksikan juga Blak-blakan, ST Burhanuddin: Jaksa di Daerah Harus Gencar Berantas Korupsi![Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya