Di bulan Dzulhijjah, banyak umat Islam yang masih belum mengganti utang puasa Ramadhan. Padahal, di bulan ini terdapat satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan, yaitu puasa Arafah. Lantas, apakah boleh puasa Arafah tapi belum mengganti puasa Ramadhan?Tahun ini, puasa Arafah 9 Dzulhijjah 1446 H bertepatan dengan Kamis, 5 Juni 2025. Kebetulan ini pun menimbulkan pertanyaan lainnya, apakah boleh puasa Arafah digabungkan niatnya dengan puasa Kamis?Untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berhubungan dengan puasa Arafah, detikers dapat menyimak penjelasan lengkap di bawah ini!Baca juga: Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah: Tata Cara, Ganjaran, dan DalilnyaApakah Boleh Puasa Arafah tapi Belum Mengganti Puasa Ramadhan?Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya berpuasa Arafah sementara masih memiliki utang puasa Ramadhan memang kerap muncul setiap mendekati 9 Dzulhijjah. Menurut penjelasan dalam Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, puasa qadha hendaknya tidak ditunda-tunda, apalagi jika keterlambatan tersebut tidak disebabkan oleh uzur syar'i.Dalam buku ini disebutkan bahwa menjalankan puasa sunnah sebelum mengganti puasa Ramadhan dapat dianggap tidak dibenarkan secara syar'i. Bahkan, bisa jatuh pada hukum haram jika dilakukan dengan sengaja tanpa menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu.Dengan kata lain, puasa wajib seperti qadha Ramadhan harus lebih didahulukan daripada puasa sunnah, termasuk puasa Arafah. Ini menunjukkan bahwa dalam beribadah, prioritas harus diberikan pada kewajiban, baru kemudian pada amalan tambahan.Namun, pandangan yang lebih moderat muncul dari penjelasan di NU Online. Di sana disebutkan bahwa umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan dianjurkan untuk mengqadha puasanya tepat pada hari-hari utama seperti Tarwiyah dan Arafah.Pandangan ini didasarkan pada keterangan ulama seperti Syekh Zakariya Al-Anshari dan Sayyid Bakri dalam kitab Asnal Mathalib dan I'anatut Thalibin, yang menyatakan bahwa orang yang berpuasa qadha pada hari-hari yang dianjurkan tetap mendapatkan keutamaannya, meskipun niatnya bukan untuk puasa sunnah.Apakah Boleh Menggabungkan Niat Puasa Arafah dan Qadha Ramadhan?Dalam praktiknya, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin meraih keutamaan puasa Arafah sering kali menghadapi dilema, apakah boleh menggabungkan niat keduanya?Dalam Buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, dijelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan penggabungan niat antara puasa qadha dan puasa sunnah, termasuk puasa Arafah. Pendapat ini muncul sebagai solusi praktis bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu yang membuat sulit menjalankan keduanya secara terpisah.Meskipun demikian, sebagian ulama lain menegaskan bahwa keutamaan puasa Arafah hanya bisa diperoleh secara maksimal jika dikerjakan secara khusus, tanpa digabung dengan niat puasa lain. Oleh karena itu, jika seseorang ingin meraih fadhilah puasa Arafah secara penuh, sebaiknya melaksanakan puasa qadha dan sunnah secara terpisah.Kendati demikian, jalan tengah tetap tersedia. Seperti dijelaskan dalam NU Online, mengqadha puasa Ramadhan di hari Arafah tetap bisa mendatangkan pahala puasa Arafah, meskipun niatnya bukan untuk puasa sunnah. Ini merupakan bentuk kemurahan dari Allah, dan bukti bahwa ibadah yang dilakukan dengan ikhlas tetap membawa keberkahan meski secara teknis ada kekurangan dalam niat gabungan.Hukum Menggabungkan Niat Puasa Arafah dan Puasa KamisMenurut Fikih Praktis Sehari-hari karya Ustaz Farid Nu'man, menggabungkan dua niat puasa sunnah diperbolehkan dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Ia mengutip sebuah analogi dari hadits Nabi Muhammad SAW mengenai sedekah kepada kerabat:"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat adalah dua keutamaan: sedekah dan silaturahmi." (HR. Tirmidzi)Dari analogi ini, para ulama menyimpulkan bahwa satu amalan bisa mengandung dua nilai atau tujuan, sebagaimana shalat Tahiyatul Masjid digabungkan dengan shalat sunnah Qabliyah. Maka, puasa sunnah Arafah yang bertepatan dengan hari Kamis boleh diniatkan sekaligus untuk dua tujuan: puasa Arafah dan puasa Kamis.Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan Al-Allamah As-Sayyid Al-Bakri dalam kitab I'anatut Thalibin, yang menyatakan:"Jika seseorang berpuasa dengan dua niat sekaligus (seperti Arafah dan Kamis), maka keduanya sah, sebagaimana bersedekah kepada kerabat mengandung dua pahala."Dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar juga disebutkan bahwa menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari adalah diperbolehkan. Bahkan dijelaskan, umat Islam boleh menggabungkan dua puasa sunnah atau lebih dalam satu hari, seperti puasa Arafah dan puasa sunnah hari Senin atau Kamis, ketika hari Arafah bertepatan pada hari Senin atau Kamis.Baca juga: Shohibul Qurban Boleh Makan Daging Kurban atau Tidak? Simak AturannyaJadi, sudah paham bagaimana hukumnya berpuasa sunnah Arafah meski belum mengganti puasa Ramadhan, detikers? Semoga penjelasan di atas dapat memberikan wawasan baru. Wallahua'alam.