Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apa isinya?Dalam aturan tersebut, TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, TKA akan berlangsung di seluruh jenjang pendidikan.Dimulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Baik di lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag). TKA terdekat akan berlangsung untuk jenjang SMA pada November 2025 mendatang.Dikutip dari aturan terkait, Rabu (4/6/2025) ketahui yuk berbagai informasi yang dimuat dalam Permendikdasmen TKA sebagai berikut.Baca juga: 'UN' Versi TKA Akan Diterapkan, Apakah Sistem UTBK Ikut Berubah?Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2025/2026: TKA Gantikan UN-Penjurusan di SMA Dihidupkan LagiIsi Permendikdasmen TKAPermendikdasmen TKA ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 28 Mei 2025 lalu. Namun, baru resmi diundangkan pada 3 Juni 2025.Aturan ini tersusun atas 7 BAB dan 26 Pasal yang memuat tentang:BAB I: Ketentuan UmumPasal 1: Penjelasan tentang istilah yang berkaitan dengan TKAPasal 2: Prinsip penyelenggaraan TKAPasal 3: Tujuan penyelenggaraan TKABAB II: Penyelenggaraan TKABagian Kesatu: Penyelenggara TKAPasal 4: Pihak-pihak yang menyelenggarakan TKA yakni Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.Pasal 5: Tugas pihak-pihak penyelenggara TKABagian Kedua: Pelaksanaan TKAPasal 6: Ketentuan pelaksana TKA di tingkat sekolahPasal 7: Syarat satuan pendidikan bisa jadi pelaksana TKABagian Ketiga: Peserta TKAPasal 8: Syarat peserta TKABagian Keempat: Materi Uji TKAPasal 9: Mata pelajaran yang diujikan di TKABAB III: Hasil TKABagian Kesatu: UmumPasal 10: Penjelasan tentang hasil TKAPasal 11: Bentuk hasil TKAPasal 12: Rekapitulasi data hasil TKAPasal 13: Kegunaan hasil TKABagian Kedua: Penerbitan Hasil TKAPasal 14: Sertifikat TKA diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh satuan pendidikan.Pasal 15: Isi komponen sertifikat TKABagian Ketiga: Pembaruan Sertifikat Hasil TKAPasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.Pasal 17: Ketentuan penerbitan perbaikan TKAPasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKABagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKAPasal 19: Ketentuan penyimpanan arsip digital hasil TKABAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan PelaporanPasal 20: Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA.BAB V: PendanaanPasal 22: Ketentuan pendanaan penyelenggaraan TKABAB VI: Tata TertibPasal 23: Tata tertib untuk pihak penyelenggara TKAPasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.BAB VII: Ketentuan PenutupPasal 25: Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku saat Permendikdasmen TKA berlaku.Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Juni 2025.Baca juga: Mendikdasmen Beri Alasan Mengapa TKA Tak Wajib Diikuti SiswaCatatan Penting Isi Permendikdasmen TKA1. Penyusunan soal TKA seluruh jenjang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.2. Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.3. Pengolahan data hasil TKA seluruh jenjang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.4. Penerbitan hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.5. Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota.6. Pelaksana TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA.7. Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA.8. TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal.9. Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh kemendikdasmen.10. Peserta TKA adalah:Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajatMurid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajatMurid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat11. Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual.12. Materi yang diujikan di TKA:SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematikaSMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:Bahasa IndonesiaMatematikaBahasa InggrisMata pelajaran pilihan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA.13. Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA pada sebuah sertifikat TKA.14. Hasil TKA bisa digunakan untuk:TKA SD/MI/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMP/MTs/sederajat jalur prestasiTKA SMP/MTs/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasiTKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK: Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggiTKA juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnyaKementerian menggunakan hasil TKA sebagai acuan penjamin mutu pendidikan.15. Anggaran TKA dibebankan oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.16. Permendikdasmen TKA kini telah resmi berlaku.Untuk melihat aturan lebih lengkap, detikers bisa lihat di bawah ini: