Babak Baru Kasus Eks Pramugari yang Dipaksa Aborsi Suami Siri

Babak Baru Kasus Eks Pramugari yang Dipaksa Aborsi Suami Siri

sya2025/06/04 12:31:00 WIB
Unit PPA Polres Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).

Kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilaporkan mantan pramugari asal Sukabumi inisial GSA terhadap mantan suami sirinya MPT, memasuki babak baru.Diketahui, laporan awal GSA terhadap suaminya dihentikan oleh polisi. Kini GSA justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, kuasa hukum GSA menyatakan, akan kembali melaporkan MPT atas dugaan kekerasan seksual.Baca juga: Jerit Hati Eks Pramugari Laporkan Suami Siri gegara AborsiKasus ini mencuat ke publik sejak akhir 2024 lalu. GSA melaporkan MPT ke Polres Sukabumi dengan tuduhan memaksanya meminum cairan yang diduga jamu hingga mengalami keguguran di usia kandungan tujuh minggu. Namun, pada awal 2025, penyelidikan laporan tersebut dihentikan karena polisi tidak menemukan unsur pidana.Setelah itu, GSA menyuarakan pengalamannya melalui media sosial dan media massa. Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh kubu MPT, yang lantas melaporkan balik GSA atas dugaan pencemaran nama baik.Hari ini, kuasa hukum GSA, Roy mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Sukabumi."Ya kami datang ke Satreskrim Polres Sukabumi atas permintaan undangan penyidik, tentu atas proses klarifikasi klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh saudara Danna Harly, pengacara dari saudara MPT," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).Ia menegaskan kliennya hanya menyampaikan apa yang benar-benar dialaminya, dan tidak ada niat menyudutkan pihak lain."Faktanya memang dialami peristiwa itu dan tidak ada maksud untuk menyudutkan siapapun karena dia merasa peristiwanya terjadi dan dialami. Kemudian dia dalam rangka mencari keadilan sebenarnya, sudah membuat laporan, tapi pada waktu itu laporan polisi tidak begitu jalan cepat, akhirnya diutarakanlah keluh kesah itu di media," jelas Roy.Roy menilai pelaporan balik dari kubu MPT sebagai reaksi yang berlebihan terhadap korban. Ia pun menyatakan akan kembali membuat laporan baru terhadap MPT."Saya pikir ini terlalu berlebihan dari pihak MPT, melebih-lebihkan padahal klien kami posisinya korban. Kendati begitu laporan kami yang sebelumnya di-SP3, karena menurut penyidik tidak ditemukan peristiwa pidananya, tapi dalam waktu yang singkat, mungkin besok saya dan klien saya akan membuat laporan kembali terhadap MPT atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.Roy mengaku, telah mengantongi sejumlah barang bukti yang mendukung pelaporan baru itu. "Jamu yang diduga dilakukan untuk aborsi itu sudah kami temukan, kemudian penganiayaan visum terhadap klien kami, dan kami juga punya. Jadi kami nanti akan laporkan dia dengan tentunya tuntutan pasal berlapis mulai dari UU TPKS, penganiayaan dan yang lainnya," katanya.Sementara itu, Danna Harly Putra, kuasa hukum MPT menyebut, pelaporan balik yang dilakukannya telah dilakukan sejak awal kasus mencuat."Memang kita sudah membuat laporan polisi terkait fitnah dan pencemaran nama baik itu sudah dilakukan sudah cukup lama waktu kasus ini lagi panas-panasnya," ujar Danna.Ia menilai, pernyataan GSA sebagai fitnah karena tidak pernah ada kejadian seperti yang dituduhkan."Kenapa kita melakukan laporan polisi tersebut, karena memang dari awal saat kasus ini mencuat ke publik tanggapan pertama saya itu menyatakan bahwa ini merupakan sebuah fitnah, karena memang tidak pernah ada kejadian itu," tegasnya.Danna juga menyoroti pernyataan kuasa hukum GSA soal adanya bukti medis keguguran akibat jamu. Menurutnya, selama penyelidikan, tidak ada satu pun bukti itu diserahkan ke polisi."Hasil medis itu dalam penyelidikan di PPA tidak pernah ada dan tidak pernah disampaikan oleh pihak GSA, sehingga itulah dasar pertama kami membuat laporan polisi," ucap Danna.Baca juga: Suami Siri Bantah Paksa Aborsi Eks PramugariTak hanya itu, Danna menyebut, GSA juga menyerang kliennya melalui media sosial. "Pada akun sosial media milik GSA, di situ yang bersangkutan sudah sangat jelas menghina klien kami sampai menyebut nama dan mengupload fotonya. Itu juga menjadi dasar pertimbangan kami untuk melakukan LP," kata dia.Terkait penghentian penyelidikan atas laporan GSA, Danna menyebut, hal itu sudah sesuai fakta hukum."Tanggapan saya terkait penghentian penyelidikan itu memang sudah sesuai prediksi karena apa yang dilaporkan baik dari pengacara GSA ataupun GSAnya langsung itu adalah serangkaian kebohongan, sehingga pada saat pihak kepolisian PPA melakukan penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana, karena peristiwa pidana itu sendiripun tidak pernah ada," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya