Dibawa ke Rutan Cipinang, Vadel Badjideh Salam ke Nikita Mirzani

Dibawa ke Rutan Cipinang, Vadel Badjideh Salam ke Nikita Mirzani

ahs2025/06/03 21:01:48 WIB
Vadel Badjideh (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh dan anak dari Nikita Mirzani, LM, memasuki babak baru. Setelah ditahan 3 bulan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya Vadel diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap alias P21, yang artinya semua persyaratan untuk naik ke tahap penuntutan komplit.Vadel Badjideh terlihat datang dengan kemeja hitam, tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh petugas saat memasuki Gedung Kejaksaan. Saat dicecar pertanyaan oleh media, dia sempat melempar satu kalimat singkat."Sehat-sehat, Tante Nikita," ujar Vadel sambil terus melangkah cepat, tanpa menoleh ke arah kamera.Baca juga: Razman Tetap Siaga Buat Keluarga Badjideh, Takut Ada Obrolan OffsideBuat yang belum ngikutin dari awal, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak dari artis kontroversial Nikita Mirzani.Laporan ini dilayangkan oleh Nikita pada 13 Februari 2025 ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYAKuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan kliennya justru menantikan momen sidang agar semuanya bisa segera diselesaikan di ranah hukum."Dia mau supaya secepatnya sidang," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).Baca juga: Potret Tenka Hashimoto, Aktris Jepang Diduga Terima Donor Sperma Elon MuskTak hanya itu, Oya Abdul Malik juga mengungkapkan Vadel Badjideh memiliki keinginan pribadi bertatap muka langsung dengan Nikita Mirzani dalam ruang sidang. Dia mau menyampaikan sesuatu ke Nikita Mirzani secara langsung."Vadel juga ingin bertemu (Nikita Mirzani) di persidangan, dia mau menyampaikan secara langsung," beber Oya Abdul Malik.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya