Kemdiktisaintek Buka Bantuan Perguruan Tinggi Swasta 2025, Cek Syaratnya

Kemdiktisaintek Buka Bantuan Perguruan Tinggi Swasta 2025, Cek Syaratnya

dpe2025/06/03 17:30:29 WIB
Ilustrasi pendidikan (Foto: Freepik/freepik)

Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Selasa (4/6/2025). Bantuan PTS ini berbentuk peralatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.Dirjen Dikti Khairul Munadi mengatakan lebih dari 60 persen akses pendidikan tinggi mahasiswa saat ini disediakan PTS. Untuk itu, program penguatan PTS bertujuan mendukung pemberian akses pendidikan tinggi berkualitas dan daya saing PTS sebagai kampus berdampak secara berkelanjutan.Di samping mendukung kegiatan pembelajaran oleh dosen, bantuan peralatan PTS dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk mempelajari skill yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja.Khairul menjelaskan bantuan peralatan PTS ini meliputi perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, LCD, proyektor; hingga perangkat laboratorium."Kita berharap terjadi peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional yang merupakan salah satu yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bidang pendidikan tinggi," ucapnya di Grha Kemdiktisaintek seperti dilansir dari detikEdu, Jakarta, Selasa (3/6/2025).Baca juga: KIP Kuliah 2025: Syarat, Tata Cara Daftar hingga Besaran BantuanSyarat Bantuan Program Penguatan PTS 2025Berikut persyaratan bagi perguruan tinggi swasta untuk dapat mengajukan proposal PP-PTS 2025:Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi KemdiktisaintekSudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali.Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.Baca juga: ASN Kemdiktisaintek Ungkap Perlakuan Tak Enak Menteri Satryo BrodjonegoroJumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal:- 20 mahasiswa untuk akademi komunitas

- 150 mahasiswa untuk akademi

- 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya