Menjelang Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Zulhijah. Meskipun tidak sepopuler puasa Arafah, puasa Tarwiyah tetap memiliki keutamaan tersendiri. Namun, bagaimana sebenarnya hukum puasa Tarwiyah menurut syariat Islam?Puasa Tarwiyah adalah puasa sunah yang dilakukan sehari sebelum puasa Arafah (9 Zulhijah). Meskipun tidak ada dalil yang sangat kuat secara spesifik mengenai keutamaan hari Tarwiyah, para ulama tetap menganjurkannya karena masuk dalam rangkaian sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, yang merupakan hari-hari paling utama untuk beribadah.Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Puasa Tarwiyah 2025Hukum Puasa TarwiyahDilansir dari berbagai sumber, puasa Tarwiyah yang jatuh pada 8 Zulhijah hukumnya sunah, bukan wajib. Meski demikian, anjurannya cukup kuat karena termasuk dalam rangkaian amalan saleh yang dianjurkan dalam sepuluh hari pertama bulan Zulhijah-hari-hari yang sangat dimuliakan dalam Islam.Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah, selain sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan setahun berpuasa, dan satu malam mendirikan salat malam setara dengan salat pada malam Lailatul Qadar."
(HR Tirmidzi)Hadis ini menunjukkan betapa besar keutamaan amal ibadah yang dilakukan pada awal Zulhijah, termasuk ibadah puasa. Karena puasa merupakan salah satu ibadah utama, maka berpuasa pada hari-hari tersebut, termasuk hari Tarwiyah, menjadi bagian dari amalan yang sangat dianjurkan untuk meraih pahala besar.Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025? Ini Jadwal, Niat hingga Tata CaraDi sisi lain, terdapat satu hadis populer yang secara khusus menyebut puasa Tarwiyah:"Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun, dan puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun."Namun, hadis ini dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama. Meski begitu, mayoritas ulama membolehkan mengamalkan hadis dhaif dalam hal fadlailul a'mal (keutamaan amal), selama tidak berkaitan dengan hukum wajib atau haram. Maka dari itu, puasa Tarwiyah tetap dianjurkan, bukan karena kekuatan hadis tersebut, tetapi karena kemuliaan waktunya.Anjuran ini juga diperkuat hadis riwayat Abu Dawud dan Bukhari, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW terbiasa berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Zulhijah. Dalam hadis tersebut disebutkan:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari pertama Zulhijah, pada hari Asyura, tiga hari setiap bulan, serta hari Senin dan Kamis di awal bulan."
(HR Abu Dawud)Dengan demikian, puasa Tarwiyah menjelang Idul Adha hukumnya sunah dan sangat dianjurkan, terutama karena berada dalam sepuluh hari pertama Zulhijah yang dipenuhi keutamaan. Meskipun tidak ada dalil kuat yang secara spesifik menyebut hari Tarwiyah, keumuman dalil dan praktik Nabi SAW menjadi dasar kuat bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa ini demi meraih pahala yang berlimpah.