Kurban dilakukan saat Idul Adha atau Lebaran Haji. Salah satu pertanyaan yang sering muncul jelang kurban adalah boleh atau tidaknya memotong kuku atau rambut.Berikut pemaparan dari Bimas Islam.Baca juga: Begini Tata Cara Bayar Dam Secara Resmi bagi Jemaah HajiLarangan Potong Kuku atau Rambut Sebelum KurbanMenurut Bimas Islam Kemenag RI, ada dua larangan memotong kuku atau rambut sebelum/saat kurban atau selama 10 hari awal Dzulhijjah. Hukumnya berbeda-beda, yakni:- Pendapat Pertama (Orang Berkurban)Larangan berlaku pada orang yang ingin berkurban agar tidak memotong kuku dan rambutnya selama 10 hari awal Dzulhijjah. Ini hukumnya.Malik dan Syafi'i: Makruh jika dipotong sebelum kurban selesai.Abu Hanifah: Boleh saja, tidak makruh.Ahmad: Haram memotong selama masa kurban.- Pendapat Kedua (Hewan Kurban)Larangan yang dimaksud adalah pada bulu, kuku, dan tanduk hewan kurban, bukan manusia. Bulu dan kuku hewan akan menjadi saksi di hari kiamat.Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Mula Al-Qari menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi orang yang berkurban. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang maksud larangan ini.Imam Malik dan Imam Syafi'i menyebut hukumnya sunah untuk menahan diri dan makruh tanzih jika tetap memotong sebelum kurban. Imam Abu Hanifah membolehkan tanpa makruh atau sunah, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkannya.Adapun menurut Imam An-Nawawi, hikmahnya adalah agar tubuh orang yang berkurban tetap utuh sehingga layak diselamatkan dari api neraka karena kurban merupakan ibadah penyelamat dari siksa tersebut.Berikut hal-hal yang bisa dilakukan saat berkurban:Bagi yang berkurban, sebaiknya jangan potong rambut dan kuku selama menunggu kurban.Jika rambut dan kuku sesudah kotor atau sangat panjang, boleh dipotong tanpa memengaruhi sahnya kurban.Penting: jangan potong kuku, bulu, atau tanduk hewan kurban agar menjadi saksi di akhirat.Jadi, larangan potong kuku dan rambut lebih difokuskan pada hewan kurban, bukan pada manusia yang berkurban.Baca juga: Cara Ikut Kurban di Masjid Istiqlal, Simak KetentuannyaSyarat Sah Hewan KurbanBerikut syarat hewan yang bisa dijadikan kurban.Pertama, harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat.
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.